Liputan6.com, Jakarta - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mencatat calon haji tahun ini banyak yang mengundurkan diri.
PTSP menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu bulan lebih, setiap harinya ada sekitar 2 hingga 5 orang calon jemaah haji yang mengajukan permohonan dengan alasan yang beragam.
Baca Juga
"Sekitar 1 bulan lebih ini, seharinya selalu ada tamu yang mengajukan pembatalan haji. Berkisar 3 sampai 5 layanan," kata Nur Aini, selaku Customer Service PTSP Kemenag Rembang, ditulis jumat (19/7/2019).
Advertisement
Menurut dia, calon jemaah haji yang mengundurkan diri di antaranya karena ada yang meninggal dunia, berusia lanjut, sakit menahun dan ada pula yang karena memang dialihkan kepada ahli warisnya.
Salah satu contohnya adalah Arina, warga Desa Warugunung, Kecamatan Pancur, Rembang. Arina mengajukan pembatalan haji neneknya yang baru saja meninggal beberapa waktu lalu di usia 65 tahun. Serta ada pula Eko Darmawan, salah warga Kecamatan Pamotan yang mengajukan pembatalan haji atas nama neneknya Mustafiah. Beberapa waktu lalu baru saja meninggal dunia di usia 78 tahun.
"Rencananya sih mau saya ikhlaskan saja dana tersebut. Tapi karena dana bisa ditarik, saya urus pembatalan haji itu. Insyaallah dana tersebut akan saya jariyahkan untuk sosial. Sebagai pahala untuk almarhum nenek saya," kata Eko.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Syarat Pengajuan Pembatalan
Dalam hal ini, Kepala Kemenag Kabupaten Rembang, Athoillah Muslim, mengatakan terdapat sejumlah syarat khusus untuk pengajuan pembatalan pendaftaran calon jemaah haji. Syarat ini sebagaimana petunjuk dari Kemenag RI untuk dimasukkan ke dalam data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
“Pembatalan pendaftaraan sebagai calon jemaah haji bisa dilakukan. Terlebih saat ini sudah ada PTSP di Rembang, sehingga mengurus bisa dengan mudah dan praktis. Asal memang bisa melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan,” terangnya.
Adapun berkas yang harus dipenuhi dalam pengajuan pembatalan calon jemaah haji berupa surat permohonan ahli waris disertai materai Rp 6.000, kuitansi asli bukti setoran BPIH, serta surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa asal jemaah.
Kemudian surat keterangan ahli waris bermaterai Rp 6.000 yang dikeluarkan lurah dan diketahui camat setempat, surat kuasa ahli waris yang ditunjukkan ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran haji bermaterai Rp 6.000 diketahui kepala desa dan camat setempat.
Selanjutnya surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris atau kuasa ahli waris bermaterai Rp 6.000, fotokopi KTP calon haji yang meninggal, asli aplikasi setoran awal BPIH, SPPH asli, fotokopi buku tabungan haji jemaah haji yang masih aktif, fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris, dan akte kelahiran/buku nikah ahli waris yang diberi kuasa.
Advertisement