Jemaah Haji Tarwiyah Diimbau Melapor Sebelum Berangkat

Tarwiyah merupakan amalan sunah dalam berhaji yang dilakukan pada 8 Dzulhijah.

oleh Nurmayanti diperbarui 02 Agu 2019, 18:28 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2019, 18:28 WIB
Jemaah Calon Haji melakukan tarwiyah
Jemaah calon haji yang akan menjalani amalan tarwiyah harus mendapatkan izin dari Daker Makkah. (www.haji.dream.co.id)

Liputan6.com, Jeddah - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengimbau jemaah haji yang memilih untuk menunaikan haji tarwiyah untuk melapor terlebih dulu, sesuai dengan prosedur dan standar baku. 

Ini Menag ungkapkan usai menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019 di Kantor Urusan Haji Indonesia Syisyah, Mekkah, Jumat (2/8/2019).

Dia mengakui jemaah haji memiliki beragam cara manasik haji maupun ketentuan fikih. Itu sebabnya terkadang Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tidak bisa melarang jemaah haji yang melakukan ritual di luar agenda resmi.

Namun tetap, dia mengimbau jemaah haji melaporkan diri sebelum melakukannya.

"Ke karo, karom, ketua kloter, petugas sektor dan seterusnya. Kita jalankan pola baru, hal standar sebelum tarwiyah atau memisahkan diri dari ketentuan yang ada," jelas dia.

Dia mengaku, pemerintah sudah punya pola baku pelaporan yang terstandar hal-hal apa saja yang harus dilaporkan sebelum jemaah melakukan tarwiyah. Hal itu berarti jemaah akan memisahkan diri dari ketentuan yang ada.

Lebih lanjut, dia menekankan karena itu adalah pilihan masing-masing maka konsekuensi dan risiko yang ditimbulkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab jemaah itu sendiri.

 

 

Amalan Sunah

Meski amalan haji tarwiyah didasari hadist, PPIH Arab Saudi tidak menganjurkannya kepada jamaah. Amalan tarwiyah sulit dilakukan jemaah Indonesia karena faktor jumlah jemaahnya yang sangat banyak.

Meski begitu Pemerintah tidak melarang tarwiyah tapi juga tidak memfasilitasi jemaah, baik untuk transportasi maupun konsumsi.

Tarwiyah merupakan amalan sunah dalam berhaji yang dilakukan pada 8 Dzulhijah.

Dinamakan hari tarwiyah (perbekalan) karena jamaah calon haji pada zaman Rasulullah SAW mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan wukuf di Arafah.

Otoritas haji Arab Saudi melalui peraturan hajinya tidak memasukkan tarwiyah dalam rangkaian ibadah haji.

 Tonton Video Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya