Liputan6.com, Jakarta - Zakat menjadi salah satu rukun Islam bagi umat muslim, sehingga sifatnya wajib. Umummya, kebanyakan masyarakat mengenal zakat yang identik dengan bulan Ramadan , disebut zakat fitrah. Namun, ternyata zakat dalam islam ada dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
Jika zakat fitrah sudah jelas diamalkan saat Ramadan, maka berbeda dengan zakat maal yang bisa dilakukan kapanpun, jenisnya pun beragam.
Baca Juga
Dihimpun dari laman Baznas, Sabtu (18/4/2020) berikut jenis-jenis dari zakat maal, diantaranya:
Advertisement
1. Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau zakat profesi wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah, Peraturan Menteri Agama No 52/2014, dan pendapat Syekh Yusuf Qardawi. Standar nisab yang digunakan adalah sebesar Rp 5.240.000 per bulan.
Cara menghitung zakat penghasilan adalah jumlah pendapatan bruto x 2,5 persen. Jika penghasilan Rp 6 juta/bulan maka zakatnya Rp 6 juta x 2,5 persen = Rp 150.000.
2. Zakat Emas dan Perak
Zakat emas, perak dan logam mulia ditunaikan jika telah mencapai nisab dan haul senilai 85 gram atau perak dengan mencapai nisab 595 gram. Tarif zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5 persen dari emas atau perak yang dimiliki. Cara menghitung zakat emas/perak adalah 2,5 persen x jumlah emas/ perak yang tersimpan selama 1 tahun.
Jika seseorang selama setahun memiliki emas 100 gram dengan harga rata-rata Rp 622 ribu/gram, maka zakatnya 2,5 persen x Rp 62,2 juta = Rp 1.555.000
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
3. Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat dari harta niaga. Harta niaga adalah harta atau aset yang dijualbelikan dengan maksud mendapatkan keuntungan. Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari aset lancar usaha yang sudah mencapai setahun dikurangi utang jangka pendek yang jatuh tempo satu tahun. Jika selisihnya aset lancar dan utang tersebut sudah mencapai nisab 85 gram emas, maka wajib dibayarkan zakatnya.
Cara menghitung zakat perdagangan adalah 2,5 persen X (aset lancar - utang jangka pendek). Jika misalnya punya aset usaha Rp 200 juta dan utang jangka pendek Rp 50 juta, maka selisihnya sudah lebih dari nisab 85 gram emas yang setara uang Rp 52.870.000.
Oleh karena itu dihitunglah zakatnya 2,5 persen x (Rp 200 juta - Rp 50 juta) = Rp 3.750.000
4. Zakat Perusahaan
Sebuah perusahaan biasanya memiliki harta yang tidak akan terlepas dari tiga bentuk: Pertama, harta dalam bentuk barang, baik yang berupa sarana dan prasarana maupun yang merupakan komoditas perdagangan. Kedua, harta dalam bentuk uang tunai yang biasanya disimpan di bank-bank. Ketiga, harta dalam bentuk piutang.
Harta perusahaan yang harus dizakati adalah harta barang, uang tunai dan piutang, dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana serta dikurangi kewajiban mendesak seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga.
Cara menghitung zakat perusahaan adalah 2,5 persen x (Aset Lancar - Utang Jangka Pendek). Jika perusahaan punya aset Rp 2 miliar dan utang Rp 500 juta maka zakat yang perlu ditunaikan adalah 2,5 persen x (Rp 2 miliar - Rp 500 juta) = Rp 37,5 juta.
Advertisement
5. Zakat Saham
Zakat saham ditetapkan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H). Hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya jika nilai keuntungan investasi dalam setahun mencapai nisab 85 gram emas.
Cara menghitung zakat saham adalah 2,5 persen x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Untuk zakat saham dapat ditunaikan dalam bentuk saham.
Contoh juga dalam setahun punya aset Rp 100 juta dan melebihi nisab 85 gram emas atau Rp 52.870.000 maka dihitunglah zakatnya 2,5 persen x Rp 100 juta = Rp 2,5 juta. Jika dikonversi dalam saham Rp 2,5 juta: (nilai saham dalam satuan lot) = jumlah lot yang mesti dipindahkan sahamnya sebagai zakat.
6. Zakat Reksadana
Zakat reksadana ditetapkan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H). Hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya jika hasil keuntungan investasi dalam setahun sudah mencapai nisab 85 gram emas atau Rp 52.870.000. Cara menghitung zakat reksadana adalah 2,5 persen x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Â