BAZNAS Gandeng BSI, Beri Kemudahan Layanan Zakat

Incar potensi 300 triliun, BAZNAS gandeng BSI beri kemudahan berzakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Apr 2021, 08:35 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2021, 08:31 WIB
Kerja Sama BAZNAS dan BSI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), menjalin kerja sama layanan kemudahan berzakat.

Liputan6.com, Jakarta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menjalin kerja sama layanan kemudahan berzakat dalam rangka menyukseskan Gerakan Cinta Zakat. Yakni melalui penggunaan produk dan jasa layanan perbankan untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS).

Hal itu mengemuka dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dan Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, di Kantor Pusat BAZNAS, Jl. Matraman, Jakarta, Rabu (14/4/2021).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bank Syariah Indonesia yang telah bersedia bekerja sama dengan BAZNAS. Ini dalam rangka meningkatkan potensi zakat di Indonesia, yang saat ini belum maksimal,” ujar Ketua BAZNAS Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA.

Sebagai informasi, jika tak ada aral melintang, Kamis (15/4/2021) atau 3 Ramadhan 1442 Hijriyah, Presiden Jokowi akan meluncurkan Gerakan Cinta Zakat di Istana Negara, Jakarta. Di mana sebagai bagian dari ekosistem ekonomi syariah nasional, BSI tampil sebagai pendukung utama layanan perzakatan.

Kiai Noor Achmad berharap, kerja sama BAZNAS dan Bank Syariah Indonesia, dapat berjalan lancar dan sukses, sehingga BSI mampu berkembang menjadi bank nomor satu di Indonesia. Dan sebaliknya, lanjut dia, BAZNAS bisa mengubah Rp 300 triliun potensi zakat menjadi terealisasi.

“BAZNAS dan BSI merupakan bagian dari ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Semoga kita bisa bersama-sama membangkitkan Gerakan Cinta Zakat di seluruh Indonesia,” ucap Prof. Noor Achmad.

 

Gerakan Cinta Zakat

FOTO: Pelayanan Bank Syariah Indonesia Usai Diresmikan Jokowi
Pekerja beraktivitas di kantor cabang Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selasa (2/2/2021). Pada 27 Januari 2021, BSI telah mendapatkan persetujuan dari OJK ditandai dengan keluarnya Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, mengatakan, melalui kerja sama BSI dan BAZNAS, diharapkan Gerakan Cinta Zakat bisa membumi secara nasional.

Hery menambahkan, kolaborasi ini memberikan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak, sehingga dapat membantu pembangunan ekonomi bangsa dan negara, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan menyejahterakan rakyat.

“Jika benefitnya banyak diterima oleh masyarakat, kita dapat memberikan informasi yang lebih transparan, dan masyarakat pun akan lebih rajin berzakat. Semoga niat baik kita semua mendapat berkah dari Allah SWT,” kata Hery.

Dia juga berharap, kerja sama ini memudahkan masyarakat dan nasabah BSI dalam menunaikan ibadah, dengan mengakses layanan via ATM BSI dan fitur layanan yang disediakan BSI, seperti mobile banking dan layanan elektronik dan digital lainnya. "Melalui sinergi dengan BAZNAS, BSI berkomitmen untuk mendukung BAZNAS dalam meningkatkan layanan transaksi ZIS dan melalui layanan elektronik secara aman, nyaman, mudah dan jangkauan yang luas,” ujar dia.  Selain menyepakati layanan baru pembayaran ZIS di BSI, BAZNAS dan BSI juga berharap dapat saling memberi manfaat melalui kerja sama lainnya yang dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Turut hadir dan menyaksikan,Wakil Ketua BAZNAS, Mokhamad Mahdum, SE, MIDEc, Ak, CA, CPA, CWM; jajaran Pimpinan BAZNAS, Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Drs. Kolonel Caj. (Purn) Nur Chamdani, Saidah Sakwan, MA, Drs. KH. Achmad Sudrajat, Lc, MA, Rizaludin Kurniawan, M.Si; Dirut BAZNAS, M. Arifin Purwakananta; Direktur Operasi BAZNAS, Wahyu TT Kuncahyo; dan Sekretaris BAZNAS RI Drs. H. Jaja Jaelani, MM.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya