Anak Kecil Dilarang Ikut Umrah di Ramadhan 2021

Aturan baru Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di Ramadhan 2021.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 28 Apr 2021, 07:10 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2021, 07:10 WIB
FOTO: Suasana Awal Ramadhan di Masjidil Haram
Jemaah umrah menerapkan jaga jarak untuk membantu mengekang penyebaran virus corona COVID-19 saat sholat mengelilingi Ka'bah pada awal bulan suci Ramadhan di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Senin (12/4/2021). (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Mekkah - Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa orang tua dilarang membawa anak-anak mereka untuk Umrah dan sholat di Masjidil Haram di Mekkah selama Ramadhan 2021. Ini mengikuti protokol COVID-19 di Kerajaan Arab Saudi.

Dilaporkan Saudi Gazette, Selasa (27/4/2021), Kementerian Kesehatan menyebut batas usia Umrah adalah 18 sampai 70 tahun. Para jemaah juga harus sudah divaksin.

Jemaah bisa mendapatkan izin Umrah dan ibadah di Masjidil Haram melalui aplikasi Earmarna dan Tawakkalna. Warga yang sudah pulih dari corona juga boleh ikut Umrah.

Kendaraan yang masuk area Masjidil Haram hanyalah untuk yang sudah mendapatkan izin. Ada batas waktu mengenai izin tersebut.

Ibadah di Masjidil Haram bisa direservasi melalui aplikasi dengan batas satu hari sekali. Jika jemaah tak datang tepat waktu, maka ia bisa booking untuk hari selanjutnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Tanggapan Ahli soal Vaksin COVID-19 Sinovac yang Belum Bisa Jadi Syarat Umrah

FOTO: Suasana Awal Ramadhan di Masjidil Haram
Dalam foto yang diambil dengan kecepatan rana lambat ini menunjukkan anggota keamanan memastikan jemaah umrah menerapkan jaga jarak untuk membantu mengekang penyebaran virus corona COVID-19 saat tawaf mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Selasa (13/4/2021). (AP Photo/Amr Nabil)

Sinovac belum bisa menjadi syarat umrah menimbulkan berbagai pertanyaan. Pasalnya, hal ini dapat memengaruhi nasib jemaah yang hendak berangkat.

Menanggapi hal ini, mantan Direktur WHO SEARO sekaligus Mantan Dirjen P2P & Ka Balitbangkes Profesor Tjandra Yoga Aditama mengatakan bahwa ia tidak mengetahui apakah betul sudah ada pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi tentang harus atau tidaknya calon jemaah mendapatkan vaksin.

“Kalaupun ada aturan vaksin, saya kira mereka bukan mempersoalkan Sinovac atau bukan Sinovac. Mungkin, yang mereka maksud adalah vaksin yang sudah mendapatkan Emergency Use of Listing (EUL) dari WHO,” ujar Tjandra kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Selasa (20/4).

Jika memang patokan pemerintah Arab Saudi adalah vaksin yang telah mendapatkan EUL atau izin edar dari organisasi kesehatan dunia (WHO), maka sejauh ini yang sudah mendapatkan itu ada tiga, yakni Pfizer, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson, kata Tjandra.

“WHO terus berproses untuk semua vaksin, mengumpulkan bukti-bukti ilmiahnya untuk mereka evaluasi apakah nantinya akan mendapatkan EUL atau tidak.”

"Untuk ibadah haji, perlu menunggu beberapa bulan ke depan apakah ada tambahan jenis vaksin yang mendapatkan EUL atau tidak," katanya.

Ia menambahkan, pada awal April, Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) sudah menerima informasi tentang vaksin dari China, yaitu Sinovac dan Sinopharm. Mereka mengatakan, hasil penelitian terhadap kedua vaksin tersebut cukup baik dan bisa diajukan ke WHO untuk mendapat persetujuan dan pemrosesan.

SAGE sendiri adalah kumpulan ahli yang memberikan masukan-masukan kepada WHO. SAGE juga memperkirakan bahwa mereka bisa mendapatkan izin tersebut di akhir April 2021.

“Tapi beberapa hari yang lalu keluar lagi statement lain, ternyata masih ada informasi-informasi yang dibutuhkan sebelum vaksin dari China itu mendapatkan izin edar dari WHO.”

“Jadi ini masih berproses, untuk calon jemaah ya kita tunggu. Kita harapkan beberapa bulan ke depan ada lagi vaksin-vaksin yang mendapatkan EUL dari WHO,” katanya.

Infografis Sinovac:

Infografis Sinovac Belum Termasuk Vaksin Covid-19 Syarat Umrah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Sinovac Belum Termasuk Vaksin Covid-19 Syarat Umrah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya