Raja Salman Izinkan Salat Tarawih di Masjidil Haram, Ini Syaratnya

Pemerintah Arab Saudi izinkan tarawih di masjid, termasuk di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, tapi ada syaratnya.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 13 Apr 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2021, 15:02 WIB
ibadah haji di tengah pandemi COVID-19
Sejumlah jemaah saling jaga jarak saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Karena pandemi virus corona COVID-19, pemerintah Arab Saudi hanya membolehkan sekitar 10.000 orang. (AP Photo)

Liputan6.com, Riyadh - Kementerian Haji dan Umrah di Arab Saudi memberikan izin untuk salat tarawih di dua masjid suci. Salah satu syaratnya adalah harus mendapatkan satu dosis vaksin COVID-19.

Dilansir Arab News, Selasa (13/4/2021), warga harus mendapatkan izin melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna. Individu yang belum mendapat vaksin COVID-19 tak akan mendapatkan izin.

Kendaraan yang mau masuk wilayah pusat Mekah juga harus mendapatkan izin. Jemaah harus datang tepat waktu atau akan kehilangan kuotanya.

Anak-anak tidak boleh masuk ke Masjidil Haram dan Masjid Nawabi. Mereka juga tak boleh berada di pekarangan masjid.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut:


Denda

Ibadah Umrah mulai dibuka terbatas
Warga Saudi dan warga asing mengelilingi Ka'bah (tawaf) saat melaksanakan umrah di kompleks Masjidil Haram, kota suci Makkah, Minggu (4/10/2020). Pemerintah Arab Saudi mengizinkan umrah kembali mulai Minggu (4/10) setelah sekitar tujuh bulan ditangguhkan karena pandemi COVID-19. (AFP)

Warga yang masuk masjid tanpa mendapatkan izin bisa kena denda 1.000 riyal (Rp 3,9 juta).

Durasi tarawih dan qiyam di Arab Saudi tak boleh melebihi 30 menit di semua masjid di kerajaan.

Sama seperti tahun lalu, tarawih dibatasi lima taslimat atau 10 rakaat.

Umrah juga diizinkan di Arab Saudi dengan persyaratan ketat. Bila ada orang yang nekat untuk umrah tanpa izin, maka ia bisa didenda 10 ribu riyal (Rp 39 juta).

 

(1 riyal: Rp 3.900)


Infografis COVID-19:

Infografis 9 Tips Lansia Tetap Sehat Bebas Covid-19
Infografis 9 Tips Lansia Tetap Sehat Bebas Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya