Liputan6.com, Bengkulu - Kemenag Kota Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1443 Hijrah untuk wilayah setempat, yaitu beras atau makanan pokok 2,5 kilogram per orang.
Kepala Kemenag Kota Bengkulu Zainal Abidin di Bengkulu, Jumat (8/4/2022) mengatakan, jika diuangkan maka dibagi dalam tiga kategori, yakni pertama Rp37 ribu, kedua Rp30 ribu, dan ketiga Rp25 ribu.
Baca Juga
"Untuk masyarakat muslim silakan mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di wilayah masing-masing," kata dia.
Advertisement
Penetapan tersebut ditentukan berdasarkan hasil rapat penentuan zakat fitrah 1443 Hijriah yang digelar oleh Kantor Kemenag Kota Bengkulu dengan dikoordinir oleh penyelenggara zakat dan wakaf.
Hadir para rapat itu, antara lain, pihak Pemerintah Kota Bengkulu, ormas Islam yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan seluruh kepala KUA di Kota Bengkulu, serta perwakilan dari beberapa pedagang beras. Dengan telah ditentukan besaran zakat fitrah, maka masyarakat di Kota Bengkulu dapat menjadikan hal tersebut sebagai patokan.
Ia mengingatkan tentang penyaluran zakat fitrah yang tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan diupayakan agar diantar langsung oleh petugas.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ketentuan Umum Zakat Fitrah
Sementara itu, besaran zakat fitrah sendiri menurut hadis adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Jika dikonversikan ke dalam kilogram berarti 2,5 kg dan bila dikonversikan dalam satuan liter berarti 3,5 liter. Takaran ini tidak boleh kurang, namun bila lebih diperbolehkan.
Ketentuan zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok di tempat yang bersangkutan. Di Indonesia digunakan beras sebagai zakat fitrah sebanyak 2,5 kg.
Orang-Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
1. Beragama Islam
2. Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya
3. Masih hidup sampai akhir Ramadan dan awal Syawal. Untuk bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah
Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah tersebut juga disebut sebagai mustahiq. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ini dijelaskan dan ditegaskan oleh Allah SWT pada Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60. Di surat tersebut disebutkan bahwa orang orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah:
1. Orang fakir
2. Orang miskin
3. Pengurus zakat atau amil
4. Mualaf
5. Budak
6. Orang yang tengah terlilit hutang
7. Orang yang berjuang di jalan Allah
8. Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, dimana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat
Cara membayar zakat fitrah cukup langsung datang menemui orang orang yang berhak menerimanya atau dengan membayarkannya melalui amil zakat. Biasanya di masjid-masjid disediakan amil zakat untuk menerima zakat khusus zakat fitrah saat masa akhir bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Tetapi kamu juga harus mengetahui bahwa ada dua golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu anak cucu atau keluarga Nabi Muhammad SAW serta keluarga orang yang berzakat, seperti kakek, bapak, istri, anak, cucu dan lain sebagainya.
Advertisement