Hukum Memberi Uang Tip dan Sogok Menyogok, Simak Penjelasan Buya Yahya

Menurut Buya Yahya, kalau mempercepat urusan dan tidak mengganggu orang lain sah-sah saja. Namun kalau ternyata mengganggu antrean orang lain dan melanggar prosedur, itu menjadi haram.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 13 Agu 2022, 06:30 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2022, 06:30 WIB
Uang Bank Indonesia
Ilustrasi memberi uang tip. /pexels.com Ahsanjaya

Liputan6.com, Bogor - Mengurus administrasi tidak selalu cepat. Kadang harus melewati berbagai prosedur yang membutuhkan waktu tidak singkat. Kadang seseorang terpaksa memberi tip atau istilah populernya 'nyogok'.

Pengurusan administrasi yang lamban menimbulkan praktik menyimpang, di antaranya adalah memberi uang tip agar prosesnya lebih cepat. Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang jemaah Al Bahjah kepada KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya.

Jemaah tersebut juga bertanya kepada Buya Yahya soal hukum memberi uang tip untuk mempercepat urusannya. Jemaah itu mengakui fenomena tersebut lumrah ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Buya Yahya, kalau mempercepat urusan dan tidak mengganggu orang lain sah-sah saja. Namun kalau ternyata mengganggu antrean orang lain dan melanggar prosedur, itu menjadi haram.

“Tapi kalau mempercepat biasa, anggap aja kalau kita punya barang mau kita kirim ke kota, transportasi kita itu lambat, tapi ada orang lebih cepat membawanya. Itu gak ada yang dirugikan dalam hal ini,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Jumat (12/8/2022).

Buya Yahya menegaskan, kalau sampai mengganggu orang lain dan membayarnya, itu hal yang tidak diperkenankan. Itu malah mengambil hak orang lain.

“Selagi itu mengambil hak orang lain jangan sampai dilakukan,” ujarnya. 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Sogok Menyogok

Ilustrasi uang yang dipegang pria (pixabay)
Ilustrasi uang yang dipegang pria (pixabay)

Perkara sogok menyogok yang sering ditemukan dalam kehidupan sehari, menurut Buya Yahya ada kesalahan dari penyogoknya dan dari yang menyogoknya. Kesalahan penyogok, misalnya, jika dia belum berhak mendapatkan sesuatu, tapi dia membayarnya sehingga mendapatkan sesuatu itu.

“Jika seperti itu, kita (penyogok) salah dalam menyogok,” imbuhnya. 

“Tapi, kalau kita ingin mengambil hak kita, itu boleh. Hanya orang yang di situ tidak memudahkan dan mereka minta. Maka karena kita mengambil hak kita, kita tidak dianggap menyogok,” jelasnya.

Kendati demikian, dari sisi pemberi uangnya harus paham. Jika tengah berusaha mengambil hak, memang tidak ada dosa menyogok, tapi mempunyai dosa membiasakan dalam sogok menyogok.

“Sehingga bisa saja nanti menjadi suatu tren ditahan (dipersulit) semuanya biar bayar. Maka hindari semacam itu (sogok menyogok),” tandas Buya Yahya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya