Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK menangkap Rektor Unila, lantaran dugaan korupsi. Dia diduga menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Penangkapan Rektor Unila itu makin memperjelas fakta bahwa Indonesia darurat kejahatan korupsi. Pejabat, pengusaha, hingga akademisipun bisa melakukan perbuatan kotor itu.
Nyaris tiap hari masyarakat disuguhi berita kasus korupsi. Sementara, dalam Islam, hukum harta hasil korupsi adalah haram.
Advertisement
Sementara, ada sebagian kecil orang yang meyakini bahwa uang haram bisa dibersihkan dengan cara sedekah atau zakat. Benarkah itu?
Baca Juga
Mengutip berbagai sumber, pendapat ini bermula dari ayat dalam Al-Quran ini:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (QS. At-Taubah: 103).
Namun begitu, patut dipertimbangkan juga bahwa membersihkan sesuatu maka harus dengan sesuatu yang suci. Ibarat ini menunjukkan bahwa membersihkan harta tidak bisa dilakukan dengan harta haram, misalnya dari hasil pencurian, korupsi, atau tindakan yang berlawanan dengan hukum Islam lainnya.
Harta haram, jika dicampur dengan harta yang halal, justru mengotori harta yang halal itu. Karena ituah, zakat dan sedekah dari harta haram tidak diterima. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah SAW bersabda,
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Artinya: Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah dari harta ghulul (HR. Muslim 224, Nasai 139, dan yang lainnya).
Ghulul berarti adalah istilah untuk korupsi atau penggelapan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Harta Haram Hanya Bisa Dibersihkan dengan Api Neraka
Dalam Ensiklopedi Fikih dinyakan pula juga harta haram tidak bisa dibersihkan.
والمال الحرام كله خبث لا يطهر، والواجب في المال الحرام رده إلى أصحابه إن أمكن معرفتهم وإلا وجب إخراجه كله عن ملكه على سبيل التخلص منه لا على سبيل التصدق به، وهذا متفق عليه بين أصحاب المذاهب
Harta haram semuanya kotor, sehingga tidak bisa dibersihkan. Yang wajib dilakukan terhadap harta haram adalah mengembalikan harta itu kepada pemiliknya, jika memungkinkan untuk mengetahui siapa pemiliknya. Jika tidak, wajib mengeluarkan semua harta haram itu dariwilayah kepemilikannnya, dalam rangka membebaskan diri dari harta haram, dan bukan diniatkan untuk bersedekah. Ini yang disepakati diantara semua ulama dari berbagai madzhab. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/249)
Hal ini ditegaskan melalui sabda Rasulullah SAW:
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
Artinya: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik)." (HR. Muslim no. 1015).
Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW juga menyatakan bahwa uang yang peroleh secara haram tidak bisa dibersihkan dengan cara sedekah kecuali membersihkannya dengan api neraka. Rasulullah SAW bersabda:
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ.
Artinya : "Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka." (HR. Tirmidzi No. 614).
Tim Rembulan
Advertisement