Cek Cara dan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023

Seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama formasi tahun anggaran 2022 segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi. Para peserta diminta untuk memilih titik lokasi dan mencetak kartu ujian

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Feb 2023, 14:30 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2023, 14:30 WIB
Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama formasi tahun anggaran 2022 segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi. Para peserta diminta untuk memilih titik lokasi dan mencetak kartu ujian. 

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib memilih titik lokasi ujian dan mencetak kartu peserta ujian," terang Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (18/2/2023).

"Pemilihan titik lokasi ujian dan cetak kartu ujian bisa dilakukan dari 18 sampai 22 Februari 2023 melalui akun SSCASN masing-masing pelamar," sambungnya.

Terkait jadwal dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi, kata Nurudin, akan diumumkan kemudian pada laman portal Kementerian Agama (https://kemenag.go.id) dan SSCASN BKN.

Nurudin mengingatkan bahwa seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

"Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK," tegasnya.

"Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," lanjutnya.

Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun. Dikatakan Nurudin, kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Untuk itu, pelamar tidak perlu mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

Saksikan Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya