Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan Suami Istri, Perhatikan Tata Caranya

Simak bacaan niat mandi wajib setelah berhubungan badan suami istri yang perlu diketahui oleh para umat muslim.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 19 Okt 2024, 11:30 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2023, 17:45 WIB
Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan Suami Istri, Perhatikan Tata Caranya
Ilustrasi kepala pancuran mandi. (Sumber Flickr)

Liputan6.com, Jakarta Niat mandi wajib setelah berhubungan badan suami istri perlu diketahui oleh setiap umat Muslim. Mandi wajib merupakan cara menyucikan diri dari hadas besar bagi umat Islam. Setelah berhubungan badan suami istri, umat Muslim diwajibkan untuk melakukan mandi besar atau junub.

Dalam kondisi junub, seorang muslim dilarang untuk menjalankan ibadah wajib seperti mengerjakan salat, memegang Al-Quran, berdiam diri di masjid, puasa Ramadhan, dan masih banyak yang lainnya.

Cara mandi wajib setelah berhubungan badan disebut juga Ghusl Al-Janaabah. Namun sebelum melakukan mandi wajib, anda perlu mengetahui bacaan niat mandi wajib setelah berhubungan badan suami istri. Sebab membaca niat mandi wajib setelah berhubungan badan suami istri merupakan tata cara dari junub.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai bacaan niat mandi wajib setelah berhubungan badan suami istri dan tata caranya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (24/3/2023).

Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan Suami Istri

Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan Suami Istri, Perhatikan Tata Caranya
Doa Mandi Wajib. (sumber: pixabay)

Adapun bacaan niat mandi wajib setelah berhubungan badan suami istri sesuai sunnah adalah sebaga berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitul ghusla liraf 'il hadatsil abkari minal jinabati fardhal lillaahi ta'aala.

Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabat, fardhu karena Allah Ta'ala."

Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan Suami Istri

Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan Suami Istri, Perhatikan Tata Caranya
Ilustrasi mandi wajib. Foto: pexels pixabay.

Berikut ini terdapat beberapa tata cara mandi wajib setelah berhubungan badan suami istri sesuai sunnah, yakni:

  1. Baca niat mandi wajib setelah berhubungan badan yang telah dijelaskan di atas dan Bismillah.
  2. Bilas tangan tiga kali.
  3. Cuci bagian pribadi (seperti organ intim) dan bagian tubuh yang tertutup lainnya secara menyeluruh (seperti ketiak, telinga bagian dalam, pusar, dan jari jemari kaki)
  4. Berwudu seperti biasa.
  5. Cuci kepala sampai bersih sehingga air mencapai kulit kepala. Laki-laki juga harus membersihkan jenggot mereka secara menyeluruh.
  6. Cara mandi wajib untuk perempuan termasuk mencuci rambut secara menyeluruh, dan jika rambut tidak digelung, maka penting untuk mencucinya sampai ke akarnya. Jangan tinggalkan sehelai rambut pun, jika tidak mandi dianggap batal. Tetapi, jika seorang perempuan memiliki rambut yang digelung, maka tidak perlu membukanya, cukup basahi akar setiap rambutnya.
  7. Mulai dari sisi kanan, tuangkan air ke seluruh tubuh. Lakukan hal yang sama di sisi kiri dan kemudian seluruh tubuh. Lakukan ini masing-masing tiga kali dan pastikan tidak ada area yang tersisa kering dan gosok tangan secara menyeluruh ke seluruh tubuh saat mencuci.
  8. Setelah mandi, menjauhlah dari area tersebut dan basuh kaki kanan dan kemudian kaki kiri. Namun, jika kaki telah dicuci selama proses tersebut, maka tidak perlu mencucinya lagi.
  9. Keringkan tubuh Anda dengan handuk bersih.

Pada dasarnya tata cara mandi wajib untuk perempuan yang baru selesai haid, nifas, atau lelaki yang baru bersyahwat sama saja. Pembeda di sini adalah niat yang dibaca sebelum bersuci.

Hukum Bersetubuh pada Bulan Ramadhan

Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan Suami Istri, Perhatikan Tata Caranya
Ilustrasi Ramadhan (Sumber: Pexels.com)

Hukum berhubungan badan suami istri pada bulan Ramadhan haram hukumnya jika dilakukan pada siang hari, namun suami istri dapat berhubungan badan selama bulan Ramadhan pada malam hari. Bersetubuh pada malam hari saat bulan Ramadan hukumnya adalah boleh (mubah). Hukum ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 187:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”

Hukum Berhubungan Badan Suami Istri di Siang Hari pada Bulan Ramadhan

Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan Suami Istri, Perhatikan Tata Caranya
Ilustrasi pasangan, suami istri. (Photo by freestocks on Unsplash)

Bagi umat Muslim yang melakukan hubungan badan suami istri di siang hari selama bulan Ramadhan, wajib baginya untuk membayar kafarat atau mengqada puasa. Seperti halnya yang dijelaskan dalam hadis dibawah ini:

Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ? lantas berkata, “ Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, “ Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “ Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “ Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “ Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “ Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (H.R. Bukhari).

Namun, apabila tidak mengetahui hukum bukanlah termasuk uzur. Kecuali bagi orang yang baru masuk Islam dan tidak mengetahui hukumnya, maka tidak ada kewajiban membayar kafarat dan tidak wajib qada baginya. Jika dia telah mengetahui hukumnya, maka wajib baginya untuk mengqada dan membayar kafarat.

Dikatakan di dalam kitab Busyrol Karim, jika seseorang mengetahui keharaman bersetubuh saat berpuasa Ramadhan, akan tetapi dia tidak mengetahui akan wajibnya membayar kafarat, maka tetap wajib baginya untuk membayar kafarat. Adapun orang uang lupa dan orang yang dipaksa, maka tidak batal puasanya dan tidak ada dosa baginya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya