Mimpi Basah di Siang Hari Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Salah satu yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani (sperma) bagi lelaki. Lantas, apakah mimpi basah siang hari hingga mani keluar membatalkan puasa Ramadhan? Simak penjelasannya

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2023, 10:30 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi mimpi basah
Ilustrasi mimpi basah. Photo by Andrea Piacquadio:

Liputan6.com, Jakarta - Ada sejumlah hal yang menjadi penyebab batalnya puasa. Salah satunya yakni keluarnya mani atau sperma bagi laki-laki.

Lantas, bagaiamana hukumnya jika seorang laki-laki mimpi basah di siang hari di bulan Ramadhan kemudian keluar mani? apakah puasanya batal?

Mengutip laman NU, Syekh Nawawi di dalam kitab 'Nihayatuz Zain', menerangkan bahwa puasa seorang Muslim akan dinyatakan batal apabila keluar mani karena ada persentuhan atau kontak langsung antarkulit sebagai indera perasa dengan suatu barang lain.

Misalnya mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani. Inilah yang dapat membatalkan puasa. Namun, apabila proses keluarnya air mani itu tidak disengaja atau terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan proses persentuhan langsung maka puasanya tidak batal.

"Salah satu contoh penyebab air mani keluar secara tidak sengaja adalah bermimpi atau mimpi basah pada siang hari," demikian dikutip dari nu.or.id, Sabtu (25/3/2023).

Senada dengan penjelasan Syekh Nawawi, ulama Mesir Syekh Ali Jum'ah di dalam buku 'Menjawab 99 Soal Keislaman' sebagaimana dimuat dalam artikel NU Online: Mimpi Basah di Siang Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? menerangkan bahwa mimpi basah pada siang Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang.

Bagi orang yang sedang berpuasa lalu bermimpi dan keluar mani, maka ketika terbangun dari tidur harus segera mandi junub dan melanjutkan puasa hingga waktu maghrib, serta tidak berkewajiban membayar utang puasa.

Syekh Ali Jum'ah menegaskan, orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila yaitu sama-sama tidak terkena aturan Allah.

Mereka tidak dinilai berdosa saat berbuat kesalahan sampai terbangun (bagi orang yang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila). Dengan kata lain, orang berpuasa yang mengalami mimpi basah alias keluar air mani lewat mimpi di siang Ramadhan tidak dihitung sebagai perbuatan yang berdosa.

Dengan begitu, orang yang keluar mani karena mimpi basah puasanya tidak batal dan tetap wajib dilanjutkan.

Untuk memperkaya khazanah keilmuan di bulan Ramadhan, berikut ini adalah hal-hal yang membatalkan puasa.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

8 Hal yang Membatalkan Puasa

Secara lebih terperinci dan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah Ramadhan, berikut ini 8 hal yang dapat membatalkan puasa, mengutip nu.or.id:

 

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang berpangkal seperti mulut, hidung, telinga. Namun bila sesuatu itu masuk secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal

2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui lubang depan (qubul) dan belakang (dubur) seperti pengobatan bagi penderita ambeien dan pasien dengan pengobatan harus memasang kateter urin

3. Muntah dengan disengaja. Tetapi jika tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa, asal muntahannya tidak ditelan

4. Berhubungan suami-istri pada siang Ramadhan. Perbuatan ini tak hanya membatalkan puasa tetapi juga dikenai denda berupa puasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak, maka harus memberi makan satu mud yakni setara 0,6 kilogram atau seperempat liter beras kepada 60 fakir miskin

5. Keluar air mani secara sengaja melalui onani atau karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Sementara, keluar air mani karena mimpi, puasa tetap sah

6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa. Setelah Ramadhan berakhir, wajib mengganti puasanya

7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa. Jika sudah sembuh maka wajib dibayar puasanya.

8. Murtad atau keluar dari agama Islam.

 

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya