Secara Medis Wanita Haid Dilarang Puasa, Begini Alasannya

Berikut ini dasar ajaran agama dan fakta medis kenapa wanita haid tidak boleh berpuasa.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2024, 14:30 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2024, 14:30 WIB
ilustrasi haid menstruasi
Ilustrasi/Copyright pexels/Cliff Booth

Liputan6.com, Jakarta - Dalam kondisi haid wanita dilarang berpuasa. Hukumnya haram.

Meski demikian masih banyak kesempatan bagi wanita haid untuk mengumpulkan amal sebanyak mungkin pada Ramadhan ini.

Larangan itu termaktub dalam Al-Qur'an (Surah Al-Baqarah ayat 183-185) dan juga didukung oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa wanita yang sedang haid harus meninggalkan puasa.

Secara medis, alasan di balik larangan berpuasa bagi wanita yang sedang haid juga dapat dipahami dari perspektif kesehatan. Selama menstruasi, tubuh wanita mengalami perubahan hormonal yang signifikan serta kehilangan darah.

Kondisi ini dapat menyebabkan kelelahan, penurunan energi, dan ketidaknyamanan fisik. Puasa dapat meningkatkan risiko kelelahan dan dehidrasi, yang dapat memperburuk kondisi kesehatan wanita yang sedang mengalami menstruasi.

Selain itu, ada juga pertimbangan kesehatan lainnya terkait dengan efek samping dari puasa pada tubuh wanita yang sedang mengalami menstruasi. Oleh karena itu, secara medis, dianjurkan bagi wanita yang sedang haid untuk tidak berpuasa guna menjaga kesehatan dan kesejahteraannya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Wanita tetap Jaga Kesehatan dan Tetap Bisa Beribadah

Polip dan Fibroid
Ilustrasi Haid Credit: pexels.com/Cathrine

Secara keseluruhan, larangan berpuasa bagi wanita yang sedang haid merupakan perintah agama yang didasarkan pada ajaran Islam. Namun, juga penting untuk diingat bahwa larangan ini juga memiliki dasar medis yang kuat, yang menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan kesejahteraan wanita selama masa menstruasi.

Harapannya, dengan mematuhi larangan ini, wanita dapat menjaga kesehatan mereka dan tetap menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran dan kehati-hatian.

Mengutip, dalamislam.com, Al-Imam Abu al-Hasan Ali Ibn Muhammad Ibn Muhammad Ibn Habib al-Mawardi (w.450H);

لا اختلاف بين الفقهاء أن الحائض لا صوم عليها في زمان حيضها بل لا يجوز لها، ومتى طرأ الحيض على الصوم أبطله، إلا طائفة من الحرورية تزعم أن الفطر لها رخصة فإن صامت أجزأها

“Tidak ada perbedaan pendapat ulama fikih tentang larangan berpuasa bagi wanita selama mereka haid. Bahkan ketika haid muncul saat berpuasa otomatis puasa tersebut batal, kecuali menurut pendapat satu kelompok Harûriyyah (khawarij) yang menganggap berbuka bagi wanita haid hanyalah sebuah rukhshah, dan tetap sah apabila mereka tetap memilih berpuasa” (Al-Mawardi, al-Hâwî al-Kabîr Syarh Mukhtashar al-Muzanî, vol.3, hal.962)

 

Alasan Medis Kenapa Wanita Haid Dilarang Berpuasa

[Fimela] Haid
Ilustrasi haid | unsplash.com

Dan berikut ini adalah sejumlah alasan wanita haid tidak boleh berpuasa dalam kacamata medis.

Darah haid biasanya cukup banyak, berasal dari peluruhan dinding rahim yang sebelumnya menebal. Pendarahan yang cenderung deras saat hari pertama haid dan berangsur menurun pada hari berikutnya hingga selesai. Banyak keluarnya darah ini membuat wanita yang sedang haid rentan mengalami lemas dan lesu.

Gejala khas saat haid adalah nyeri atau kram perut. Rasa sakit ini berasal dari peluruhan dinding rahim. Sebagian wanita hanya mengalami nyeri perut beberapa jam awal saat haid, tapi sebagian lain mungkin merasakannya sepanjang hari.

Selain merasakan gejala nyeri pada perutnya, wanita haid atau nifas juga rentan terkena migrain. Ketika migrain menyerang, tentu saja wanita yang mengalami haid ataupun nifas akan tidak nyaman dalam menunaikan ibadah puasa.

Saat haid atau nifas wanita mengalami penurunan hormon estrogen. Kondisi ini membuatnya lebih sensitif terhadap rasa sakit, sehingga ia mudah lelah, nyeri punggung, dan gangguan kesehatan lain. Acap kali, bagi wanita yang tidak kuat merasakan gejala nyeri ini, mereka mengonsumsi obat pereda nyeri.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya