Bayar Zakat Fitrah Secara Online Apakah Sah? Ini Kata UAS dan Buya Yahya

Perkembangan teknologi yang semakin pesat bisa memudahkan seorang muslim dalam beribadah, termasuk dalam membayar zakat fitrah secara online. Pertanyaannya, apakah sah zakat fitrah yang dibayarkan secara online atau transfer?

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 31 Mar 2024, 03:20 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2024, 03:20 WIB
UAS dan Buya Yahya
Kolase Ustadz Abdul Somad (UAS) dan KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi yang semakin pesat bisa memudahkan seorang muslim dalam beribadah, termasuk dalam membayar zakat fitrah secara online. Pertanyaannya, apakah sah zakat fitrah yang dibayarkan secara online atau transfer? 

Pendakwah kondang Ustadz Abdul Somad atau UAS mengatakan, hukum membayar zakat fitrah secara online tetap sah meskipun tidak berakad. Sebab, akad bukan termasuk rukun zakat fitrah. Hukum akad dalam zakat fitrah hanya sunnah.

“Masalah akad, saya bayarkan zakat tahun ini tunai. Saya terima. Itulah yang ada dalam ayat. Apa hukum berakad (dalam zakat fitrah)? Bukan rukun, bukan wajib, bukan syarat, tapi sunnah,” kata UAS dikutip dari YouTube Goto Islam, Sabtu (30/3/2024).

UAS menambahkan, yang terpenting dalam zakat fitrah online adalah niatnya. Niat adalah salah satu rukun zakat fitrah yang tidak boleh ditinggalkan. Kalau tidak niat, maka zakat fitrahnya tidak diterima.

“Afdolnya pakai akad, tapi tetap sah meski tidak berakad,” ujar UAS.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya
Buya Yahya (Foto: Dok. Instagram @buyayahya_albahjah)

Ulama kharismatik sekaligus Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) pernah mendapat pertanyaan serupa tentang bayar zakat fitrah secara online dengan metode transfer ke rekening, transfer ke e-wallet, dan scan QR code.

“Saya gak paham istilah istilah itu, yang jelas (bayar zakat fitrah dengan) transfer sah. Kita mengirim ke sana. Makanya kirim ke seseorang untuk bayar zakat, tapi bukan kepada dia karena dia bukan orang yang menerima zakat. Tapi kita mewakilkan kepada mereka (lembaga) untuk membagikan zakat kita kepada yang berhak,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

“Jadi niatkan sudah saya transfer bayar zakat. Maknanya adalah sudah ada kesepakatan biar pun tidak diucapkan,” lanjut Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya menyarankan sebaiknya zakat fitrah disalurkan di tempat masing-masing. “Jangan dipindah ke kampung lain sebisa mungkin. Anda di kampung Anda tinggal di kiri kanan Anda, Anda bayar zakat di situ,” imbuhnya.

Adapun jika ingin menyalurkan melalui lembaga, Buya Yahya mengimbau agar tidak sembarangan transfer. Harus pastikan dahulu bahwa lembaga tersebut kredibel dan terpercaya. 

“Anda harus perhatikan bahwasanya tempat tersebut Anda sudah tahu betul bahwa mereka bisa dipercaya, punya ilmu, dan benar dalam menyalurkannya. Kalau tidak, tidak sampai sasaran,” tuturnya.

Buya Yahya mengatakan, sah-sah saja jika zakat fitrah disalurkan ke lembaga seperti itu. Hanya saja muzakki tidak peduli, bisa kebagian dosanya karena tidak teliti. Dapat diasumsikan muzakki tersebut kurang niat dalam menunaikan zakat fitrahnya. 


Penjelasan Ulama Lainnya

Pandemi Belum Berakhir, Tuntaskan Kewajiban Bayar Zakat Secara Online Yuk!
Jangan lupa bayar zakat ya!

Mengutip laman baznas.go.id, membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.

Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat", bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada musta?ik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.

Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Menurut Ibn Qayyim, Al-Qur’an dan hadis memang memperinci jenis-jenis harta yang wajib dizakati seperti tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan.

Akan tetapi, ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya. Al-Qur’an, sunnah, maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nishab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya, sehingga pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat.

Di samping itu, sekarang jika kita menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Konfirmasi inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat. Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya