Liputan6.com, Jakarta - Sholat Jumat (jum'atan) merupakan kewajiban yang ditujukan bagi kaum laki-laki yang sudah memenuhi syarat tertentu. Sebagai pengganti sholat Dzuhur, sholat Jumat memiliki kedudukan yang sangat istimewa karena mengandung banyak nilai dan manfaat.
Namun, jumatan tidak dihukumi wajib bagi wanita. Sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:
Advertisement
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ
Artinya: “Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no.901)
Advertisement
Baca Juga
Meskipun bukan merupakan suatu kewajiban, akan tetapi wanita tetap boleh melaksanakan sholat Jumat. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah jika seorang perempuan mengikuti sholat Jumat, apakah ia tetap diwajibkan untuk melaksanakan sholat Dzuhur?
Saksikan Video Pilihan ini:
Alasan Sholat Jumat Tidak Wajib bagi Perempuan
Dikutip dari NU Online Jombang, di antara orang yang tidak diwajibkan melakukan sholat Jumat adalah wanita, anak kecil, dan budak. Ketidakwajiban sholat Jumat atas seorang wanita sangatlah logis, mengingat sebagian kondisi wanita yang menyertainya.
Coba bayangkan andai seorang wanita diwajibkan sholat Jumat, sedang ia masih mempunyai seorang bayi yang berumur lima bulan, maka jelas hal itu akan menjadi pemandangan yang tidak elok dalam masjid, karena sangat mungkin masjid akan menjelma seperti penitipan bayi.
Di samping itu ada faktor lain yang bisa tiba-tiba yang mengiringinya, seperti ha id saat dalam masjid tersebut. Demikian pula bagi seorang budak (sekarang sudah tidak ada lagi budak) yang hidupnya mempunyai ikatan kerja yang mengikat dengan majikan yang memilikinya.
Pertanyaannya sekarang adalah apakah diperbolehkan wanita-wanita purna itu mengikuti sholat Jumat, dan setelah itu apakah boleh mengulang sholat Zuhur, padahal jelas sholat Jumat yang diikutinya telah memenuhi syarat?
Advertisement
Sholat Jumat sebagai Pengganti Dzuhur bagi Perempuan
Berikut penjelasan kitab Bughyatul Mustarsyidin:
يجوز لمن لا تلزمه الجمعة كعبد ومسافر وامرأة أن يصلي الجمعة بدلا عن الظهر وتجزئه بل هي افضل لأنها فرض أهل الكمال ، ولاتجوز إعادتها ظهرا بعد حيث كملت شروطها كما مر عن فتاوي ابن حجر خلافا لش
Artinya: "Boleh bagi orang yang tidak berkewajiban Jumatan seperti budak, musafir, dan perempuan melakukan sholat Jumat sebagai ganti zuhur, dan sholat Jumat tersebut dianggap mencukupinya bahkan itu lebih utama karena sholat Jumat merupakan kewajiban orang yang sempurna, dan sholat Jumat yang telah diikutinya tersebut tidak boleh diulang shalat zuhur bila sholat Jumat tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana fatwa Imam Ibnu Hajar Alhaitami (ahli fiqih madzhab Syafi'i), berbeda dengan pendapat Muhammad bin Abi Bakar Al-Asychar Alyamani (menurut beliau boleh)".
Jadi, wanita purna yang telah mengikuti Jumatan tidak berkewajiban mengulang sholat Zuhur. Pendapat lain, boleh mengulang sholat Zuhur sebagaimana pandangan Syekh Muhammad di atas.