Tak Mampu Qadha Puasa karena Hamil atau Sakit, Wajibkah Bayar Fidyah jika Belum Selesai Qadhanya? Ini Kata Buya Yahya

Ada sembilan golongan yang tidak wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Tiga di antaranya adalah orang sakit, wanita haid, dan wanita hamil. Demikian disampaikan Buya Yahya.

oleh Muhamad Husni Tamami Diperbarui 26 Feb 2025, 08:30 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 08:30 WIB
cara bayar fidyah puasa
cara bayar fidyah puasa ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Seorang jemaah Al Bahjah menceritakan kondisinya kepada KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya yang tidak mampu mengqadha puasa Ramadhan sebelumnya sebanyak lima hari. 

Dia tidak mampu bayar utang puasa karena setelah Ramadhan merasakan sakit yang tidak memungkin berpuasa. Tak lama setelah itu, dia hamil sehingga disarankan oleh dokter untuk istirahat. Dia sempat mencoba puasa qadha, tapi hanya kuat sampai siang hari.

Saya harus bagaimana, Buya? Puasa kemarin masih utang lima hari, khawatirnya sampai tiba Ramadhan tahun ini saya gak mampu qadha karena perkiraan lahiran awal pertengahan Ramadhan, padahal sudah jelas wajib qadha puasa,” tanya jemaah tersebut kepada Buya Yahya, dikutip dari YouTube RadioQu, Selasa (25/2/2025).

Buya Yahya mengatakan, puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Ada sembilan golongan yang tidak wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Tiga di antaranya adalah orang sakit, wanita haid, dan wanita hamil. 

Orang sakit tidak wajib berpuasa. Sakit yang membahayakannya jika dia berpuasa atau memberatkannya di saat dia berpuasa menurut dokter atau pengalaman pribadinya. Kalau dia puasa, kunang-kunang lemas, gak wajib puasa bagi dia. Ada lagi orang haid dan sebagainya,” kata Buya Yahya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Penjelasan Buya Yahya

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya
Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya. (Foto: YouTube Al Bahjah TV)... Selengkapnya

Buya Yahya mengatakan, sakit bukan sesuatu yang diinginkan umat Islam. Sakit adalah pemberian dari Allah SWT. Maka, ketika dia tidak puasa Ramadhan karena sakit (udzur), dia boleh mengqadhanya kapan saja selama belum menginjak Ramadhan berikutnya. Dalam kata lain, tidak harus disegerakan menyelesaikan qadha puasanya.

“Jika ternyata dia masuki di hari raya, dia tertimpa udzur yang lain lagi, sakit lagi sampai Ramadhan, maka dia (yang) punya utang lima hari tidak terkena apapun, tidak harus bayar fidyah. Karena apa? Di waktu yang ia harus membayar qadha tapi dia juga sakit,” jelas Buya Yahya. 

“Kecuali Anda terbukti ada lima hari yang sehat tapi tidak puasa di sepanjang tahun itu. Maka, karena ada waktu Anda untuk mengqadha puasa dan Anda tidak mengqadha puasa, karena inilah Anda membayar fidyah. Utangnya tetap lima hari puasa, Anda bayar satu hari puasa (ditambah) satu mud (makanan pokok kepada fakir miskin),” tambah Buya Yahya.

Jika memang sakitnya sepanjang Syawal hingga Sya’ban, dia tetap memiliki kewajiban mengqadha puasa tapi tidak harus bayar fidyah. Hal ini juga berlaku bagi yang udzur hamil, yang tidak mampu membayar qadha puasa Ramadhan.

“Hamil adalah udzur, maka karena dia udzur tidak wajib saat itu dia mengqadhanya. Nanti kalau sudah terbebas dari kandungannya. Sampai Ramadhan dia baru lahir, ya nanti setelah Syawal diqadha, gak wajib bayar apapun, karena sepanjang bulan Syawal sampai Sya’ban Ramadhan ada udzur lagi (hamil),” tutur Buya Yahya.

Beda halnya dengan orang yang tidak punya udzur. Jika dia tidak tuntas mengqadha puasa hingga Ramadhan berikutnya, maka dia wajib melakukan puasa sejumlah hari yang ditinggalkan dan ditambah membayar fidyah kepada fakir miskin.

Niat Qadha Puasa Ramadhan

Doa Niat Puasa Ayyamul Bidh
Ilustrasi muslimah, Islami. Credit: freepik.com... Selengkapnya

Qadha puasa Ramadhan dapat diniatkan dari malam hari. Berikut adalah niat qadha puasa Ramadhan yang dapat Anda lafalkan dan diniatkan dalam hati.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT".

Wallahu’alam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya