Liputan6.com, Banyumas - Satlantas Polresta Banyumas terus memaksimalkan sosialisasi penindakan terhadap setiap pelanggaran lalu lintas. Kini, meski tak ada polisi lalu lintas yang menilang, 'surat cinta' tetap bisa mendarat ke pelanggar.
Yup, semua itu bisa terjadi setelah Satlantas Polresta Banyumas sudah mengoperasikan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Program ini menjadi terobosan baru dari Satlantas Polresta Banyumas untuk memantau, mencatat dan atau menertibkan para pengguna jalan raya di wilayah hukum Banyumas.
Pada sisi lain, realisasi E-TLE ini menjadi bukti penggunaan teknologi tinggi agar pergerakan setiap pengguna jalan bisa terpantau. Secara teknis, E-TLE merupakan sistem penindakan kepada pengendara di jalan raya..
Advertisement
Informasi yang dibagi Satlantas Polresta Banyumas, ada beberapajenis pelanggaran lalu lintas yang akan terekam kamera pengintai dan diproses. Hal ini mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Proses yang ada dalam sistem ini tergolong simpel. Informasi yang diberikan Satlantas Polresta Banyumas melalui akun media sosial, ada beberapa tahap ketika penindakan berlangsung.
Alurnya adalah laporan masuk ke ruang kontrol kamera tersembunyi atau CCTV tersebut. Lalu, polisi akan memverifikasi jenis pelanggaran. Tak berapa lama, surat tilang dikirim ke nomor ponsel atau email pelanggar.
Jika si pelanggar sudah mendapatkan pemberitahuan tersebut, wajib membayar denda ke BRI paling lambat 14 hari. Nah, jika tidak dibayar sesuai ketentuan, pihak kepolisian akan memblokir SNTK.
Â
Jenis Yang Terlihat
Bagi warga atau pengguna jalan di area Banyumas dan sekitarnya, di bawah ada 8 pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan E-TLE :
1. Parkir sembarangan
2. Melewati marka jalan
3. Menggunakan telepon saat mengemudi
4. Tidak pakai helm
5. Tanpa sabuk pengaman
6. Melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Melanggar rambu lalu lintas
Advertisement