Sayang Sekali, 2 CPNS di Solo dengan Enteng Mundur Meski Lolos Seleksi karena Ini

BKPSDM Kota Surakarta, Jawa Tengah menyebut ada dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) mundur usai pengumuman lolos seleksi penerimaan tahun 2021

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jun 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2022, 18:00 WIB
Melihat Tes SKD CPNS di Jakarta
CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Solo - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta, Jawa Tengah menyebut ada dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) mundur usai pengumuman lolos seleksi penerimaan tahun 2021.

"Total kan ada 120, yang dulu saya serahkan 118. Dua orang mundur itu kalau ditanya kemarin pada prinsipnya tidak sesuai dengan ekspektasi," kata Kepala BKPSDM Kota Surakarta Dwi Ariyatno di Solo, Rabu, dikutip Antara.

Meski demikian, ia memastikan dua CPNS mundur tersebut tidak terkena sanksi karena keduanya mundur sebelum pengangkatan resmi.

"Posisinya (mundur, red.) bukan sejak pengangkatan tapi pascapengumuman, jadi sebelum pengangkatan. Kalau yang dikatakan BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang kena sanksi itu yang sudah diberi SK (Surat Keputusan) tapi mundur, nah itu kena sanksi," katanya.

 


Dokter Gigi dan Psikolog Klinis

Ia mengatakan kedua CPNS yang mengundurkan diri tersebut merupakan tenaga kesehatan.

"Dokter gigi dan psikolog klinis. Bahasanya ya tidak sesuai ekspektasi saat dia melamar," katanya.

Mengingat usai pengumuman masih ada proses pemberkasan, pihaknya bisa mencari pengganti untuk kedua CPNS yang mundur tersebut.

"Kan ada proses pemberkasan, nah dia menyatakan mundur saya boleh mengajukan pengganti. Makanya saya dapat ganti dua, diambilkan sesuai urutan atas," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya