Liputan6.com, Surabaya - Itong Isnaeni diberhentikan sementara dari jabatan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Keputusan itu diambil Mahkamah Agung (MA) menyusul ditetapkannya Itong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap.
Selain Itong, MA juga memberhentikan sementara Hamdan sebagai panitera pengganti pada PN Surabaya. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (19/1/2022).
"Bahwa oleh karena oknum jakim dan panitera pengganti yang menjadi objek OTT hari ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Plt Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA Dwiarso Budi Santiarto, Kamis (20/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ia menyebut MA terbuka dan berharap partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang agung, yang bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Kronologi
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) mengatakan penangkapan ini berawal dari KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sebagian uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu Hendro Kasiono.
Kemudian, pada Rabu (19/1) sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapatkan informasi bahwa ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro Kasiono kepada Hamdan sebagai representasi Itong Isnaeni Hidayat.
"Penyerahan uang itu dilakukan di salah satu area parkir Kantor PN Surabaya, tidak berapa lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan Hendro Kasiono dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan," ujarnya.
Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan. Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni Hidayat, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, dan Dewi (DW) selaku Sekretaris Hendro Kasiono.
Total, ada lima orang yang dibawa ke polsek saat itu untuk dimintai keterangan. Pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi itu beserta barang bukti dibawa menuju ke Jakarta.
Advertisement
Barang Bukti Uang Rp140 Juta
Pihaknya mengamankan barang bukti uang berjumlah Rp140 juta. Jumlah itu tanda kesepakatan awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono.
"Uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta merupakan tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP," kata Nawawi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tangan dan barang bukti yang diamankan, KPK pun menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.