KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Suap, Bagaimana Kronologinya?

KPK tetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2022, 09:00 WIB
KPK Tunjukkan Barang Bukti Penahanan Hakim Itong Isnaeni Hidayat
Petugas menunjukkan barang bukti penahanan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara saat rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jatim - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang terjaring OTT KPK pada Rabu (19/1/2022) beserta dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap.

Dua orang tersangka lainnya yakni Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Hendro Kasiono sebagai pemberi suap dan sebagai penerima Hamdan serta Itong Isnaeni Hidayat," kata Wakil Ketua Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.

Peningkatan status perkara, lanutnya, dilakukan berdasarkan penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, tersangka Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Kronologi OTT

Nawawi mengatakan, penangkapan ini berawal dari KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sebagian uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu Hendro Kasiono.

Kemudian, pada Rabu (19/1) sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapatkan informasi bahwa ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro Kasiono kepada Hamdan sebagai representasi Itong Isnaeni Hidayat.

"Penyerahan uang itu dilakukan di salah satu area parkir Kantor PN Surabaya, tidak berapa lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan Hendro Kasiono dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan," ujarnya.

Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan. Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni Hidayat, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, dan Dewi (DW) selaku Sekretaris Hendro Kasiono.

Total, ada lima orang yang dibawa ke polsek saat itu untuk dimintai keterangan. Pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi itu beserta barang bukti dibawa menuju ke Jakarta.

Barang Bukti Uang Rp140 Juta

Pihaknya mengamankan barang bukti uang berjumlah Rp140 juta. Jumlah itu tanda kesepakatan awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono.

"Uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta merupakan tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP," kata Nawawi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tangan dan barang bukti yang diamankan, KPK pun menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya