Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik, Cek Harga Terbarunya

Kenaikan tarif itu mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2022, 04:00 WIB
Menteri Basuki: Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III Sepanjang 30 Km Siap Diresmikan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau kesiapan Jalan Tol Pandaan-Malang seksi I-III sepanjang 30 Km.

Liputan6.com, Jatim - Tarif ruas jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto mengalami kenaikan, kebijakan ini mulai diberlakukan pada 19 Maret 2022 pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) Netty Renova mengatakan, kenaikan tarif itu mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022.

Dalam aturan baru ini, terjadi kenaikan antara Rp500 hingga Rp1.000, seperti jalan Tol Gempol-Pandaan untuk kendaraan golongan I menjadi Rp13.000, dari sebelumnya Rp12.500, kemudian golongan II menjadi Rp21.500, dari sebelumnya Rp20.500.

Untuk golongan III menjadi Rp21.500, dari sebelumnya Rp20.500, lalu golongan IV menjadi Rp27.000, dari sebelumnya Rp26.500 hingga Gol V menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp26.500.

Ia menjelaskan aturan penyesuaian tarif TOL juga sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

"Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Netty, Jumat (18/3/2022) dilansir dari Antara.

Adapun penyesuaian tarif Tol Gempol-Pandaan berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Malang sebesar 2,8 persen dan Tol Surabaya-Mojokerto berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Surabaya sebesar 4 persen.

"Penyesuaian tarif secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol sesuai dengan business plan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan," katanya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Tarif Baru

Untuk penyesuaian tarif dengan jarak terjauh pada Jalan Tol Surabaya-Mojokerto menjadi sebagai berikut :

Gol I : Rp39.000 sebelumnya Rp38.000

Gol II : Rp64.500 sebelumnya Rp62.000

Gol III: Rp64.500 sebelumnya Rp62.000

Gol IV: Rp97.500 sebelumnya Rp93.500

Gol V: Rp97.500 sebelumnya Rp93.500

Sedangkan untuk asal perjalanan Simpang Susun Waru Raya di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto menjadi sebagai berikut:

Gol I : Tetap Rp2.500

Gol II : Rp4.500 sebelumnya Rp4.000

Gol III: Rp4.500 sebelumnya Rp4.000

Gol IV: Tetap Rp6.500

Gol V: Tetap Rp6.500

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya