Liputan6.com, Jember - Sebanyak 43.206 tiket kereta api Lebaran di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember sudah terjual. Jumlah itu pun baru 25 persen dari total jumlah tiket kereta api yang disediakan.Â
"Sampai dengan 4 April 2022 tercatat sebanyak 43.206 tiket KA jarak jauh atau 25 persen dari total tiket yang disediakan Daop 9 Jember selama masa angkutan Lebaran sudah terjual," kata Vice President PT KAI (Persero) Daop 9 Jember Broer Rizal dalam siaran pers, Selasa (5/4/2022) seperti dilansir Antara.Â
Baca Juga
Menurutnya, KAI menetapkan masa angkutan Lebaran yaitu H-10 hingga H+10 Lebaran atau 22 April hingga 13 Mei 2022. Masyarakat yang ingin memesan tiket mudik Lebaran bisa melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan tiket KAI resmi lainnya.
Advertisement
"Kami juga mengimbau kepada calon penumpang untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan saat mudik Lebaran telah habis tiketnya," tuturnya.
Ia menjelaskan masyarakat dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta dengan sifat persambungan.
"Kereta yang paling banyak diminati selama masa angkutan Lebaran yakni KA Sritanjung rute Ketapang Banyuwangi – Lempuyangan Yogyakarta (PP) dan Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi – Surabaya Kota (PP) dengan tanggal keberangkatan terbanyak pada 29 dan 30 April 2022, serta 1 Mei 2022," katanya.
Â
Minat Masyarakat
Broer mengatakan minat masyarakat untuk mudik pada tanggal dan rute favorit memang cukup tinggi. Namun, secara umum tiket KA pada masa angkutan Lebaran di wilayah Daop 9 Jember masih cukup tersedia.
"KAI juga masih menyiapkan penambahan perjalanan KA untuk angkutan Lebaran tahun ini, agar masyarakat bisa memanfaatkan moda transportasi kereta api untuk mudik Lebaran," ujarnya.
Selama masa angkutan Lebaran 2022, lanjut dia, KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022 menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No. 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Penumpang kereta yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," katanya.
Pihak KAI akan memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah yang tujuannya untuk mencegah penularan COVID-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement