Liputan6.com, Jakarta Seorang perangkat Desa Suko Sukodono Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait kasus dugaan pungutan liar.
Perangkat desa berinisial RA tersebut ditahan atas dugaan kasus pungli program (PTSL) di Desa Suko Sidoarjo. Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie mengatakan, pelaku yang ditahan tersebut merupakan perangkat Desa Suko Sukodono, Sidoarjo.
"Ini merupakan pengembangan kasus Pungutan Liar sebelumnya di desa setempat," katanya, Kamis (14/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka juga terlibat dalam dugaan kasus pungli PTSL di Desa Suko dan tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Perannya sama, memungut dana dari yang mendaftar PTSL di desa setempat," katanya lagi.
Kejari Sidoarjo telah menahan tiga orang tersangka lain dalam kasus PTSL tersebut, masing-masing Kades Suko berinisial R pada akhir Januari lalu, kemudian MR dan MA yang merupakan kepala dusun desa setempat.
Laporan Warga
Kasus ini bermula saat warga melaporkan adanya pungutan dalam program PTSL yang seharusnya tanpa biaya alias gratis. Total ada sebanyak 1.300 kuota PTSL pada tahun 2021 di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Dari kuota tersebut, pihak panitia PTSL diduga atas perintah kepala Desa Suko meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen.
Jumlah uang yang diminta kepada pemohon bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp 2 juta.
Tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp149,8 juta dari ruang kantor kades Suko. Selain itu, puluhan saksi diperiksa penyidik mulai panitia hingga pemohon.
Advertisement