RSH Buka Penitipan Hewan Selama Mudik Lebaran, Cek Syarat dan Ketentuannya

Petugas jaga berhak memeriksa dan menentukan kondisi hewan sehat atau tidak sebelum dititipkan

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2022, 05:30 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2022, 05:30 WIB
RSH Buka Penitipan Hewan Selama Mudik Lebaran, Cek Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi jasa penitipan hewan ramai jelang mudik lebaran. Salah satunya oleh pihak Rumah Sakit Hewan di Jawa Timir. Foto: pixabay.com

Liputan6.com, Jakarta Rumah Sakit Hewan (RSH) Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menerima penitipan hewan kesayangan bagi warga yang hendak mudik lebaran 2022.

Penitipan hewan kesayangan ini dibuka antara tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022. Sedangkan Pendaftaran Titip Hewan Mudik Lebaran mulai dibuka tanggal 20 - 28 April 2022 dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik hewan.

Seperti dalam siaran persnya yang dikutip di laman disnak.jatimprov.go.id, pada Jumat (22/24/2022), terdapat sejumlah syarat dalam penitipan hewan di RSH Jawa Timur. Yakni: 

- Pendaftaran tanggal 20 - 28 April 2022 melalui telepon atau datang langsung ke Rumah Sakit Hewan, sedangkan untuk penerimaan hewan dimulai tanggal 29 April 2022

- Jam Chek-in/out, penerimaan dan pengambilan hewan pukul 09.00 13.00 WIB

- DP 50% dari total biaya penitipan dan DP harus dilakukan ketika pendaftaran. Jika klien membatalkan maka DP akan dikembalikan dan dikenakan potongan 25% dari DP yang sudah dibayarkan. 

- Jika pembatalan dilakukan oleh pihak RSH karena tidak memenuhi syarat hewan sehat maka DP akan dikembalikan sepenuhnya oleh pihak RSH

- Membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Persyaratan Hewan

Selain itu, dijelaskan bahwa hewan yang akan dititipkan harus dalam keadaan sehat pada saat diserahkan. 

Hewan harus dalam kondisi sehat dari penyakit infeksi secara klinis, bebas ektoparasit (kutu, pinjal, caplak) dan penyakit kulit (jamur, scabiosis, demodekosis dan lainnya).

Hewan kesanyangan juga dalam status sudah pernah divaksin. Dibuktikan dengan kelengkapan surat vaksin. 

Petugas jaga berhak memeriksa dan menentukan kondisi hewan yang dititipkan sehat atau tidak. Jika dinyatakan sakit pihak RSH berhak menolak.

Sementara itu, pemilik hewan wajib menginformasikan riwayat kesehatan yang dititipkan, sebagai contoh : penyakit yang pernah diderita, penyakit menahun yang bisa kambuh, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, pemilik hewan juga wajib meninformasikan kebiasaan hewan yang dititipkan, misal : makan, minum, buang air kecil atau besar

Jika saat dititipkan hewan menderita sakit, pihak RSH segera menginformasikan ke pemilik dengan lampiran diagnosa dan pengobatan yang sedang dan akan diberikan. 

Saat hewan sakit, ada tambahan biaya perawatan dan berubah menjadi status pasien rawat inap. Jika terjadi perubahan jadwal pengambilan kucing selama masa titip , maka pemilik wajib menginformasikan pada kami

Jika sudah habis masa titip dan pemilik tidak menghubungi ataupun pemilik tidak bisa dihubungi maka dalam jangka waktu 7 hari setelah batas tanggal check out, pihak RSH tidak bertanggung jawab atas status hewan tersebut.

Khusus pada tanggal 1 Syawal 1443 H, pelayanan penerimaan titip hewan dibuka pukul 12.00 15.00.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya