Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Bern Swiss memastikan jenazah Emmeril Kahn Mumtadz anak sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang hanyut di Sungai Aare ditemukan.
Temuan tersebut didukung pernyataan resmi kepolisian Bern, Swiss. Jasad Eril ditemukan di Bendungan Engehalde, Bern pada Rabu 8 Juni 2022 pagi.Â
Kabar tersebut juga diperkuat oleh informasi resmi yang disampaikan Duta Besar RI untuk Swiss Muliaman Hadad. Dia menyampaikan, semula pihak KBRI dan keluarga Ridwan Kamil menerima informasi dari kepolisian Swiss pada Rabu, 8 Juni 2022 bahwa ada temuan jasad yang diduga Eril sekitar pukul 06.50 waktu Swiss atau 11.50 WIB.
Advertisement
Baca Juga
"Sesuai prosedur yang berlaku, tim forensik kepolisian segera melakukan identifikasi dan penelusuran DNA untuk memastikan jasad yang ditemukan. Itu betul ananda Eril," tutur Muliaman dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/6/2022).
Kemudian pada Kamis siang ini waktu Swiss, lanjut dia, pihak kepolisian menyampaikan konfirmasi tes DNA, bahwa jasad yang ditemukan adalah Eril.
Hal itu pun turut disampaikan secara resmi oleh kepolisian Swiss lewat pemberitaan resmi.
"Selanjutnya sesuai prosedur hukum kepolisian Swiss, kepolisian menyiapkan berkas ke Pengadilan Bern untuk serah terima kepada keluarga," jelas dia.
Kemudian sekitar dua jam sebelum konferensi pers yang dilakukan pada 19.30 WIB, pihak Pengadilan Swiss telah memberikan kewenangan kepada keluarga Ridwan Kamil yang ada di Bern untuk menerima jasad Eril.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Ridwan Kamil Cuti
"KBRI Bern memastikan penghormatan hak-hak ananda Eril sebagai muslim terpenuhi sesuai syariat Islam," kata Muliaman.
Sebelumnya, Sebelumnya, Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Jawa Barat mengungkapkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Cuti diajukan selama 11 hari untuk kembali ke Swiss terkait pencarian putra sulungnya, Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril.
Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Jabar Wahyu Mijaya mengatakan, izin cuti Gubernur Jabar berlaku mulai 9 Juni hingga 19 Juni 2022.
"Terkait izin Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah berinisiatif kembali untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri dengan alasan penting dan Alhamdulillah sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri mulai dari 9-19 Juni 2022," tutur Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (9/6/2022).
Â
Advertisement