PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Aturan Baru Penerimaan Siswa di SMP dan SMA

PPDB resmi berganti nama jadi SPMB dengan 4 jalur baru. Simak perubahan aturan penerimaan siswa SMP & SMA di sini.

oleh Rizka Nur Laily Muallifa diperbarui 30 Jan 2025, 15:52 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2025, 15:52 WIB
Ilustrasi anak sekolah, siswa
Ilustrasi anak sekolah, siswa. (Photo by Wasio Kadir on Pexels.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa perubahan ini tidak sekadar pergantian istilah, tetapi juga membawa sejumlah aturan baru yang akan memengaruhi proses seleksi siswa di SMP dan SMA.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. 

"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025), dikutip dari ANTARA.

Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB adalah dihapusnya sistem zonasi yang sebelumnya menjadi jalur utama dalam PPDB. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan empat jalur penerimaan yang lebih fleksibel, yaitu domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat terkait kendala dalam sistem zonasi yang sebelumnya berlaku.

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Kamis (30/1/2025), berikut penjelasan lengkap tentang empat jalur penerimaan murid baru. 

1. Jalur Domisili: Pengganti Zonasi dengan Penyesuaian Baru

Sistem domisili pada SPMB menggantikan sistem zonasi yang selama ini diterapkan dalam PPDB. Meski serupa, ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaannya, terutama dalam persentase kuota yang akan diatur sesuai kebijakan daerah.

Menurut Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti, perubahan nama ini bertujuan untuk menghilangkan kesalahpahaman di masyarakat yang mengira bahwa penerimaan siswa hanya melalui jalur zonasi. 

Mekanisme jalur domisili tetap mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan. Namun, terdapat fleksibilitas lebih dalam menentukan kuota penerimaan di masing-masing wilayah, sehingga diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik.

2. Jalur Afirmasi: Lebih Banyak Kuota untuk Siswa Kurang Mampu

Jalur afirmasi tetap diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Namun, pada sistem SPMB, jumlah kuota untuk jalur ini akan ditingkatkan dibandingkan dengan sistem sebelumnya.

Salah satu perubahan yang dilakukan adalah menambah persentase penerimaan bagi siswa jalur afirmasi, agar lebih banyak siswa dari keluarga kurang mampu yang bisa mendapatkan akses ke sekolah berkualitas.

Meski sistemnya tidak mengalami perubahan signifikan, peningkatan kuota diharapkan dapat mengurangi kesenjangan akses pendidikan, terutama bagi mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan tempat di sekolah negeri.

3. Jalur Mutasi: Solusi bagi Anak Pegawai yang Pindah Tugas

Jalur mutasi dalam SPMB diperuntukkan bagi siswa yang harus berpindah sekolah karena mengikuti penugasan orang tua. Selain itu, jalur ini juga mencakup kuota khusus bagi anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Sebelumnya, jalur mutasi dalam PPDB memiliki kuota yang sangat terbatas, sehingga banyak siswa yang mengalami kesulitan ketika harus berpindah sekolah di tengah tahun ajaran. Dengan sistem baru ini, pemerintah berusaha memberikan solusi yang lebih baik bagi keluarga yang sering berpindah domisili karena alasan pekerjaan.

Namun, pemerintah belum merinci lebih lanjut terkait kuota yang akan dialokasikan untuk jalur ini. Rincian lebih lanjut kemungkinan akan diumumkan menjelang pendaftaran SPMB 2025.

4. Jalur Prestasi: Tambahan Kategori Kepemimpinan

Anak sekolah
Penting membuat infastruktur pendidikan yang merata/copyright fimela/adrian putra... Selengkapnya

Salah satu inovasi dalam SPMB adalah perubahan dalam jalur prestasi. Jika sebelumnya jalur prestasi hanya mencakup prestasi akademik dan non-akademik dalam bidang olahraga serta seni, kini kategori kepemimpinan juga dimasukkan sebagai bagian dari kriteria penerimaan.

Jalur prestasi yang baru adalah adanya kategori kepemimpinan. Jadi, mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau organisasi lainnya bisa menggunakan jalur ini untuk masuk sekolah.

Dengan adanya kategori kepemimpinan, diharapkan siswa yang memiliki pengalaman dalam organisasi dapat memperoleh kesempatan lebih besar untuk diterima di sekolah tujuan. Langkah ini juga diambil untuk mendorong siswa agar lebih aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler dan kepemimpinan di lingkungan sekolah.

Apakah perubahan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan?

Tidak. Perubahan dari PPDB ke SPMB hanya berlaku untuk jenjang SMP dan SMA. Penerimaan murid baru SD masih menggunakan sistem yang sama seperti sebelumnya.

Bagaimana cara mendaftar melalui jalur domisili?

Pendaftaran jalur domisili masih mempertimbangkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan. Namun, kuota penerimaan diatur oleh masing-masing daerah sesuai kebijakan yang berlaku.

Apakah siswa dari luar daerah bisa mendaftar melalui SPMB?

Siswa dari luar daerah masih bisa mendaftar melalui jalur prestasi atau mutasi, tergantung pada persyaratan yang ditetapkan oleh sekolah tujuan.

Apakah ada perubahan dalam persyaratan umur untuk mendaftar?

Untuk SMP, batas usia maksimal adalah 15 tahun per 1 Juli 2025. Sementara untuk SMA, batas usia maksimal adalah 21 tahun. Persyaratan ini tidak mengalami perubahan dari sistem sebelumnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya