Ngamen Tanpa Izin di Pasar Lombok, Pasangan Turis Asal Rusia Dideportasi

Di sebuah pasar di Lombok, seorang pria Rusia terlihat bergoyang sambil memegang alat musik. Sementara, pasangannya terlihat menggendong bayi.

oleh Komarudin diperbarui 06 Mei 2020, 03:31 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2020, 03:31 WIB
Ilustrasi turis. (AFP)
Ilustrasi turis. (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Cerita turis kehabisan uang kembali terjadi di Indonesia di tengah pandemi corona Covid-19. Kali ini dialami pasangan Mikhail Bondarek yang berusia 29 tahun dan istrinya Ekaterina berusia 28 tahun.

Pasangan turis Rusia dan seorang anak kecil ini telah dideportasi dari Indonesia, setelah sebuah video mereka mengamen di sebuah pasar di Pulau Lombok menjadi viral.

Dalam video yang diunggah dalam akun Facebook Burhanduin Surya itu, mereka tampak sedang mengamen di tengah keramaian di sebuah pasar.

"Kemarin ketemu bule lagi ngamen di Pasar Kebon Roek bawa istri dan bayinya... kayaknya kehabisan uang untuk bertahan hidup," tulis Burhanudin sebagai keterangan video, 27 April 2020.

Sang suami terlihat bergoyang sambil kedua tangannya memegang alat musik. Sementara, pasarnya terlihat menggendong bayi dengan tangan kiri memegang kantung untuk orang yang ingin menyumbang.

Berdasarkan laporan Coconuts yang dikutip The Thaiger, Selasa (5/5/2020) menyebutkan bahwa para pejabat tidak menuduh pasangan itu melanggar persyaratan visa. Kepala Kantor Imigrasi Mataram mengatakan bahwa dia memahami keluarga itu terperangkap dalam pandemi corona Covid-9 yang telah melumpuhkan dunia.

"Kami memberikan mereka kelonggaran karena kami berada di tengah pandemi Covid-19. Jika tidak ada Covid-19, kami pasti akan bertindak lebih tegas," ujarnya.

Pernah Ditahan di Malaysia

Pasangan turis Rusia
Pasangan turis Rusia yang mengamen di sebuah pasar di Lombok (Dok.Facebook/Burhanudin Surya/Komarudin)

Pasangan itu, yang disebutkan dalam sebuah laporan oleh Indonesia Expat sebagai Mikhail Bondarek yang berusia 29 tahun dan pacarnya yang berusia 28 tahun, Ekaterina, dideportasi dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan putri mereka yang berusia 2 tahun pada Minggu, 3 Mei 2020, dalam sebuah penerbangan yang dilaporkan diatur oleh Konsulat Rusia.

Mereka ditahan setelah video mereka bermain musik dan bernyanyi di sebuah pasar di Lombok banyak ditonton di media sosial.

Ini bukan kali pertama pasangan tersebut terlibat masalah hukum di Asia. Mereka sebelumnya ditahan oleh polisi di Malaysia setelah terlihat mengayunkan bayi mereka dengan kencang saat mengamen di Kuala Lumpur.

Pasangan itu mengatakan kepada para pejabat Indonesia bahwa mereka adalah musisi yang berkeliling dunia yang sekarang sedang kehabisan uang.

Saksikan video pilihan di bawah ini :

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya