Liputan6.com, Jakarta - Mengingat masa pandemi Covid-19 belum usai, standar kenormalan baru alian new normal akan berlaku di semua sektor usaha. Tak terkecuali di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).Â
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Dampak COVID-19 di sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Ari Juliano Gema menerangkan penerapan prosedur standar di sarana publik bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat terkait kesehatan saat berada di sarana publik.Â
Protokol itu sebenarnya sudah disampaikan berulang-ulang oleh Kementerian Kesehatan, meliputi jaga jarak, memakai masker, cuci tangan, dan larangan berkerumun dalam jumlah yang banyak.
Advertisement
Baca Juga
"Ini merupakan bagian dari langkah untuk memastikan kesiapan masyarakat menjalankan kenormalan baru (new normal) yang akan menggerakkan perekonomian nasional termasuk di dalamnya pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Ari Juliano Gema, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Rabu (27/5/2020).
Kemenparekraf/Baparekraf, ujar dia, tengah menyiapkan program Cleanliness, Health and Safety (CHS) yang akan diterapkan di berbagai destinasi wisata tanah air. Tujuan utamanya tidak hanya menyiapkan destinasi yang lebih baik sesuai dengan standardisasi kebutuhan wisatawan dalam kenormalan baru nanti, tapi juga dalam menerapkan disiplin bagi masyarakat.
Hal ini sejalan dengan target Pemerintah agar kesadaran masyarakat akan kedisiplinan dan protokol kesehatan terus meningkat. Kemenparekraf/Baparekraf menargetkan standar dan pedoman penerapan CHS sudah dapat ditetapkan dan disimulasikan pada akhir bulan ini.
Disusul, verifikasi CHS di destinasi pada Juni hingga Juli 2020. Berikutnya, penerapan skema dan program sertifikasi ditargetkan berlangsung selama Agustus hingga Desember 2020.
Wilayah Prioritas
Program CHS rencananya lebih dulu akan dijalankan di Bali, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau. Disusul, secara bertahap di lima destinasi super prioritas untuk kemudian di seluruh daerah Tanah Air.
Beberapa faktor yang diperhatikan dalam CHS di antaranya adalah untuk kebersihan seperti pembersihan ruang dan barang publik dengan disinfektan, ketersediaan sarana cuci tangan dengan sabun, dan tempat sampah bersih.
Sementara, faktor kesehatan di antaranya adanya koordinasi antara destinasi dengan Satgas COVID-19 daerah dan rumah sakit, pemeriksaan suhu tubuh, gerakan memakai masker, menerapkan etika batuk dan bersin termasuk menghindari berjabatan tangan, serta penanganan bagi pengunjung dengan gangguan kesehatan ketika beraktivitas di lokasi.
"Faktor dalam keselamatan di antaranya pengelolaan pengunjung, pengaturan jumlah kerumunan, pengaturan jarak antarindividu, penanganan pengamanan, media dan mekanisme komunikasi penanganan kondisi darurat, dan lainnya," kata Ari.
Terkait pencegahan kerumunan, Ari memastikan Kemenparekraf/Baparekraf juga akan bersinergi dengan TNI/Polri dan pihak terkait lainnya dalam penerapan CHS di destinasi.Â
Advertisement