Sederet Poin Penting soal Wisata di Masa Darurat PSBB Jakarta

Bukan lagi PSBB transisi, kebijakannya kembali ke awal masa pandemi.

oleh Putu Elmira diperbarui 10 Sep 2020, 10:01 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 10:01 WIB
Pembukaan Kawasan Wisata Ancol untuk Umum
Pengunjung mencoba wahana permainan saat berwisata di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat guna menekan transmisi Covid-19 di ibu kota. Hal tersebut diwujudkan lewat penerapan kembali pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Melalui video di YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu, 9 September 2020, Anies menyebut, pihaknya terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal.

Terdapat 11 bidang usaha yang tetap berjalan. Namun, operasionalnya tak seprima biasa dengan pembatasan jumlah karyawan. Adapun pelaksanaan PSBB Jakarta akan dilakukan mulai Senin, 14 September 2020.

Pemberlakuan PSBB juga berdampak pada sederet kebijakan. Salah satu di antaranya adalah keputusan menutup tempat-tempat hiburan.

"Seluruh tempat hiburan akan ditutup. Tempat yang dikelola Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, Ancol, dan taman-taman kota, semua akan ditutup," kata Anies.

Ia melanjutkan, kegiatan usaha makanan, seperti rumah makan, restoran, kafe diperbolehkan untuk tetap operasi. Namun, usaha-usaha tersebut tidak diizinkan menerima pengunjung makan di lokasi.

"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," tambah Anies soal PSBB Jakarta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tetap di Rumah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan kebijakan PSBB seperti awal. (Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan kebijakan PSBB seperti awal. (Istimewa)

Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Hal ini juga beriringan lewat dilarang adanya kerumunan.

"Ingat, penularan itu ada dalam kegiatan-kegiatan komunitas besar. Bahkan, saya boleh menganjurkan kumpul-kumpul, seperti reuni, pertemuan keluarga, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaikya ditunda. Ingat, penularan di acara seperti ini potensinya sangat besar," katanya.

Untuk transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat, baik dari jumlah maupun jam operasional. Dikatakan Anies, genap ganjil untuk sementara akan ditiadakan, namun bukan berarti hal tersebut membuat masyarakat dapat bebas bepergian dengan kendaraan pribadi.

"Pesannya jelas, saat ini kondisi darurat, lebih darurat dari pada awal wabah dahulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap saja di rumah, jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," kata Anies.

 
Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker
Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya