PSBB Jakarta, Seluruh Taman dan Hutan Kota Tutup Sementara

Aturan PSBB Jakarta ini mulai diberlakukan pada hari ini, Senin (14/9/2020).

oleh Putu Elmira diperbarui 14 Sep 2020, 14:02 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2020, 14:02 WIB
Menyusuri Sepinya Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Saat Covid-19 Melanda
Suasana Taman Suropati di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup semua Ruang Terbuka Hijau terhitung sejak 14 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan sebagai antisipasi merebaknya virus Corona Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan bahwa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB diberlakukan mulai hari ini, Senin (14/9/2020). Ia menegaskan, untuk pelaksanaan PSBB selama dua minggu ke depan, maka diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Aturan tersebut yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. Terkait itu, ada beragam poin mengenai keputusan penutupan sementara sederet fasilitas umum, termasuk taman dan hutan kota.

Kabar soal penutupan karena PSBB Jakarta ini juga disampaikan melalui unggahan di akun resmi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, @tamanhutandki. Unggahan itu berisi ilustrasi taman dan hutan kota serta beberapa keterangan yang perlu diperhatikan.

PSBB Jakarta, Seluruh Taman dan Hutan Kota Tutup Sementara
Seluruh taman kota dan hutan kota tutup sementara selaman diberlakukannya PSBB Jakarta. (dok. Instagram @tamanhutandki/https://www.instagram.com/p/CE9KByFpQbk/

"Antisipasi merebaknya Covid-19 di Jakara, seluruh taman kota, hutan kota dan taman margasatwa Ragunan tutup sementara mulai 14 September sampai batas waktu yang akan diinformasikan kembali," demikian bunyi keterangan potret.

Pada unggahan di slide kedua terdapat keterangan soal seluruh taman kota, hutan kota dan taman margasatwa Ragunan ditutup. Hal ini termasuk 16 taman yang dibuka saat PSBB transisi fase I kembali ditutup.

Lalu berkegiatan di Taman Pemakaman Umum hanya dibuka untuk prosesi pemakaman. Selama penutupan, area TPU akan dibersihkan dan perawatan rutin. Ada pula imbauan untuk selalu menjaga kebersihan diri dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

"Kesehatan dan keselamatan Teman Taman merupakan prioritas utama, sebagai upaya untuk melindungi dan meningkatkan kewaspadaan Teman Taman dari potensi risiko penyebaran COVID-19, seluruh taman di Jakarta akan ditutup sementara dari tanggal 14 September hingga waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut," bunyi keterangan.

Selanjutnya akan dilakukan peninjauan kembali dan Teman Taman akan diinformasikan perkembangan melalui media sosial. "Untuk sementara, jika tidak sangat mendesak, diharap tetap berdiam dan melakukan kegiatan dari rumah, ya!" lanjut keterangan tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

27 Destinasi Wisata Tutup Sementara

DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB, 27 Tempat Wisata Tutup Sementara
DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB, 27 Tempat Wisata Tutup Sementara. (dok.Instagram @aniesbaswedan/https://www.instagram.com/p/CFD6faHgCgD/Henry)

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi juga mengumumkan penutupan sementara 27 destinasi wisata. Ke-27 destinasi wisata itu meliputi museum, terdiri atas Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum MH Thamrin, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang 45.

Berlanjut dengan gedung-gedung kesenian yang ditutup, yakni Gedung Kesenian Miss Tjitjih, Gedung Kesenian Jakarta, dan Wayang Orang Bharata. Kawasan Kota Tua, Kawasan Monas, Ancol, Taman Margasatwa Ragunan, Anjungan DKI di TMII, Planetarium Jakarta, Taman Ismail Marzuki, Setu Babakan, Rumah Si Pitung, serta Lab Tari dan Karawitan Condet juga ditutup.

Begitu pula dengan Pulau Cipir, Pulau Kelor, dan dan Pulau Onrust. Tak ketinggalan, Tugu Pahlawan dan Taman Benyamin Sueb di Kemayoran juga ditutup.

Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati
Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya