Buka Kembali 1 Oktober 2020, Simak 13 Aturan Baru Mendaki Gunung Semeru

Setelah ditutup kurang lebih selama satu tahun, jalur pendakian Gunung Semeru akan dibuka kembali pada 1 Oktober 2020.

oleh Henry diperbarui 29 Sep 2020, 20:03 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2020, 20:03 WIB
Gunung Bromo Masih Jadi Destinasi Primadona bagi Wisatawan
Pemandangan Pura Luhur Poten di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (8/7). Kemenpar menargetkan kunjungan 20 juta wisatawan mancanegara dan 375 juta pergerakan wisatawan Nusantara pada 2020. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta -  Pandemi corona Covid-19 memang belum mereda. Meski begitu sejumlah tempat wisata, terutama wisata alam sudah mulai dibuka kembali. Salah satunya adalah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Jawa Timur.

Setelah ditutup kurang lebih selama satu tahun akibat kebakaran hutan pada 2019 lalu, jalur pendakian Gunung Semeru dibuka kembali pada 1 Oktober 2020 mendatang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Usai kejadian kebakaran hutan, pendakian Gunung Semeru memang belum sempat dibuka sejak 19 September 2019 akibat adanya pandemi. Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru John Kennedie mengatakan, keputusan untuk kembali membuka pendakian gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut, usai rapat koordinasi pada 21 September 2020.

Namun, ada beberapa persyaratan dan aturan baru yang harus dipenuhi oleh para pendaki pada saat pendakian ke Gunung Semeru di masa pandemi ini.

Dilansir dari akun Instagram resminya pada 28 September 2020, berikut daftar 13 aturan untuk bisa mendaki Gunung Semeru setelah setahun ditutup.

1. Tidak ada tiket on the spot. Pembelian tiket hanya dilakukan secara online di bookingsemeru.bromotenggersemeru.org.

2. Batas lama pendakian hanya dibolehkan selama dua hari satu malam saja.

3. Batas akhir pendakian yang diizinkan yakni Kalimati, sesuai rekomendasi PVMBG Pos Gunung Sawur Lumajang

4. Mendirikan tenda hanya di lokasi Ranu Kumbolo dan Kalimati. Isinya maksimal 50 persen dari kapasitas dengan jarak per tenda sejauh dua meter

5. Kuota pendakian 20 persen dari kuota normal atau 120 pengunjung per hari.

6. Surat keterangan sehat asli dari dokter, bertanda tangan dan berstempel basah yang berlaku paling lama tiga hari sebelum hari H pendakian Gunung Semeru.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Batas Usia Pendaki

Buka Kembali 1 Oktober 2020, Simak 13 Aturan Baru Mendaki Gunung Semeru
Buka Kembali 1 Oktober 2020, Simak 13 Aturan Baru Mendaki Gunung Semeru. (dok.Instagram @tnbromotenggersemeru/https://www.instagram.com/p/CFqd3q2A3kx/Henry)

7. Usia pendaki Gunung Semeru yang diperkenankan lebih dari 10 tahun dan kurang dari 60 tahun

8. Wajib cek suhu tubuh. Jika suhu di atas 37.3 derajat celcius sebanyak dua kali dengan jarak lima menit tidak akan diperkenankan naik

9. Menggunakan masker dan membawa cadangan minimal empat buah

10. Membawa hand sanitizer

11. Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan, seperti perlatan makan, minum, ibadah dan lain-lain

12. Menjaga jarak dengan pendaki lain, tidak berkerumun, dan selalu menjaga ketertiban

13. Menjaga etika batuk dan bersin dengan menutup menggunakan tisu, masker atau dengan siku serta tidak meludah sembarangan.

"#sahabatmentaritengger, inilah hal-hal utama yang wajib sahabat persiapkan untuk pendakian ke Gunung Semeru pada tahap pertama menuju adaptasi kebiasaan baru ya," terang TNBTS dalam keterangan foto di unggahan mereka.

Jumlah pendaki ditetapkan berdasarkan kuota per hari, yakni sebanyak 120 orang atau 20 persen dari total daya dukung dan daya tampung Gunung Semeru yang sebanyak 600 pendaki.

Infografis Letusan Gunung Bromo
Infografis Letusan Gunung Bromo (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya