Menyorot THR untuk Karyawan Warung Makan: Hak dan Kewajiban Pemilik

Ketahui hak dan kewajiban pemilik warung makan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan sesuai peraturan yang berlaku.

oleh Ruly Riantrisnanto Diperbarui 21 Mar 2025, 15:30 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2025, 15:30 WIB
Warteg
Deretan makanan di salah satu warteg yang berada di kawasan Kali Pasir, Cikini, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Putu Elmira)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi setiap pekerja di Indonesia, termasuk karyawan di warung makan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemilik warung makan yang mempekerjakan karyawan wajib memberikan THR menjelang hari raya keagamaan. Namun, besaran THR dan cara pemberiannya tergantung pada beberapa faktor, seperti masa kerja karyawan. Mari kita bahas lebih dalam mengenai hal ini.

Untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, mereka berhak atas THR sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Namun, tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi yang diberikan berdasarkan kehadiran tidak termasuk dalam perhitungan THR. Sedangkan untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka berhak atas THR secara proporsional. Perhitungannya adalah (masa kerja/12 bulan) x (gaji pokok + tunjangan tetap).

Namun, jika Anda memiliki warung makan kecil dan mengalami kesulitan keuangan, Anda masih memiliki kewajiban untuk memberikan THR. Anda bisa mencari solusi alternatif, seperti memberikan sembako, kue Lebaran, atau uang tambahan sebagai bentuk apresiasi. Penting untuk berkomunikasi dengan karyawan secara terbuka mengenai situasi keuangan dan alternatif yang ditawarkan, meskipun alternatif ini tidak menggantikan THR yang diwajibkan oleh hukum.

Promosi 1

Ketentuan Umum THR di Indonesia

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya

Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Setiap perusahaan, termasuk warung makan, wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan. Bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, besaran THR adalah satu kali gaji bulanan. Hal ini penting karena pada hari raya, karyawan biasanya membutuhkan biaya lebih besar dibandingkan hari biasa.

THR tidak hanya berfungsi sebagai tunjangan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap kontribusi karyawan. Pemberian THR dapat meningkatkan motivasi kerja, loyalitas, serta mempererat hubungan antara pemilik warung dan karyawan. Oleh karena itu, THR menjadi bagian dari strategi untuk menjaga kesejahteraan dan produktivitas pekerja.

Perhitungan THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan freelancer memiliki perbedaan tersendiri. Bagi karyawan tetap yang telah bekerja setahun atau lebih, THR yang diterima adalah satu bulan gaji. Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka.

Penghitungan THR untuk Karyawan

Untuk memahami lebih jauh, mari kita lihat bagaimana penghitungan THR dilakukan. Jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka THR yang diterima adalah:

  • (6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Perhitungan ini memastikan bahwa pemberian THR dilakukan secara adil sesuai dengan masa pengabdian pekerja. Selain itu, perusahaan yang memiliki ketentuan pemberian THR lebih baik dalam perjanjian kerja juga wajib memberikan THR sesuai kesepakatan tersebut.

Konsekuensi Jika Tidak Memberikan THR

Penting untuk diingat bahwa jika seorang pengusaha tidak membayar THR sesuai peraturan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan hingga pembatasan kegiatan usaha. Besaran denda juga dapat dikenakan. Oleh karena itu, pemilik warung makan harus memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR kepada karyawan.

THR yang diberikan kepada karyawan juga berfungsi untuk melindungi hak-hak pekerja. Pemahaman tentang THR dan ketentuannya sangat penting bagi setiap pemilik warung dan karyawan. Dengan mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, baik pemilik maupun karyawan dapat mengantisipasi penerimaan tunjangan ini untuk perencanaan kebutuhan hari raya.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, THR merupakan hak yang wajib dipenuhi oleh pemilik warung makan untuk karyawan mereka. Meskipun ada situasi sulit yang mungkin dihadapi, penting untuk tetap berusaha memenuhi kewajiban THR sesuai aturan yang berlaku. Dengan memahami ketentuan ini, pemilik warung dapat menjaga hubungan baik dengan karyawan dan memastikan kesejahteraan mereka menjelang hari raya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya