Liputan6.com, Jakarta - Eks ratu kecantikan Inggris Zara Holland baru saja lolos dari kurungan penjara setelah berusaha kabur dari tempat karantina mandiri di hotel. Ia dikenai denda untuk membayar jaminan sebesar 20ribu dolar Barbados atau sekitar Rp85 juta atas kebebasannya.
Holland menghadapi persidangan di Pengadilan Distrik D pada Rabu, 6 Desember 2021. Ketua majelis hakim Ian Weekes sebelumnya mengusulkan ia didenda 12 ribu dolar Barbados atau menjalani hukuman penjara sembilan bulan atas ulah eks ratu kecantikan itu yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
Tetapi, hakim kemudian memperberat hukuman bintang reality show tersebut dengan denda sebesar Rp85 juta. Uang jaminan itu selambat-lambatnya harus dibayarkan tujuh hari ke depan.
Dikutip dari Nation News, Kamis (7/1/2020), petugas akan kembali mengubunginya pada 12 Januari 2021 untuk memastikan Zara membayar denda tepat waktu. Bila tidak dipenuhi, Weekes mengatakan perintah penangkapan akan dikeluarkan lewat Interpol.
Seusai pengadilan, pengacara Holland mengatakan kliennya menerima keputusan hakim dan memohon maaf atas perilaku kliennya. Zara yang datang mengenakan gaun hitam hanya diam tanpa komentar.
Holland tiba di Barbados untuk menginap di Hotel Hilton Barbados pada Minggu, 27 Desember 2020. Ia bersama kekasihnya Elliott Love menjalani tes Covid-19 pada 28 Desember 2020. Saat itu, mereka diperingatkan untuk menjalani karantina mandiri di hotel berbeda.
Alih-alih patuh, keduanya malah berusaha kabur ke luar negeri lewat Bandara Internasional Grantley Adams pada 29 Desember 2020. Belakangan diketahui Love positif Covid-19, sedangkan eks ratu kecantikan itu dinyatakan negatif setelah menjalani dua kali tes.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jadi Perhatian Perdana Menteri Barbados
Sementara itu, denda yang dijatuhkan kepada Zara Holland dinilai terlampau sedikit. Hukuman bagi perempuan berusia 25 tahun itu juga dinilai jauh lebih ringan dari yang diterima seorang turis Jamaika karena melanggar aturan karantina untuk membeli minuman ringan dan kudapan sebulan lalu.Â
Turis asing tersebut dikenai hukuman penjara enam bulan. "Itu hasil yang mengecewakan, walau terlihat jumlah yang besar bagi kami, uang itu kecil untuk seseorang seperti Zara. Dia pasti bisa membayarkan dengan mengunggah satu selfie berbayar saja," kata James Maclean, pencetus petisi yang menuntut Zara diadili.
Publik setempat sebelumnya menyebut Holland dan pacarnya egois. Sementara, pengacara Holland mengakui usaha kabur dari Barbados adalah sebuah kebodohan dan ia akan bertanggung jawab penuh atas itu.
Sementara, pacar Zara diyakini akan segera menjalani persidangan setelah sembuh dari Covid-19. Ia juga akan menghadapi tuntutan atas upayanya kabur dari Barbados.
Kasus hukum yang membelit Zara dan Love sampai menarik perhatian Perdana Menteri Barbados Mia Mottley. Ia mengatakan perempuan menyiapkan sejumlah langkah yang diperlukan untuk mengatasi turis yang melanggar aturan, seperti Zara dan pacarnya.
Advertisement