Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, resmi diperpanjang per hari ini, Selasa (26/1/2021), sampai 8 Februari mendatang. Ragam aturan pun disosialisasikan menyusul keputusan tersebut.
Berdasarkan unggahan akun Instagram Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Selasa (26/1/2021), setidaknya ada beberapa poin yang mesti diperhatikan. Termasuk di dalamnya adalah pengaturan soal penyelenggaraan pariwisata di wilayah tersebut.
Ini merujuk pada Instruksi Bupati Gunungkidul No.443/0339 tentang Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul untuk Pengendalian COVID-19. Tempat wisata maupun rekreasi ada di poin E.
Advertisement
Baca Juga
Pertama, pengunjung tempat wisata/rekreasi dan tempat hiburan dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas. Kemudian, operasional destinasi wisata dan usaha jasa pariwisata dibatasi pukul 03.00--20.00 WIB.
Kendati dalam masa perpanjangan PTKM, jam operasional wisata sebenarnya diperpanjang, di mana semula hanya boleh beroperasi sampai pukul 18.00 WIB. Kemudian, tak ada lagi syarat menunjukkan hasil negatif uji rapid test antigen bagi wisatawan dari luar Yogyakarta.
Berada dalam instruksi itu juga tentang meningkatkan kembali protokol kesehatan. Termasuk di dalamnya untuk menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun maupun hand sanitizer, menjaga jarak, serta mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perpanjangan PSTKM Gunungkidul
Selain yang telah disebutkan, terdapat beberapa poin lain terkait aturan pelaksanaan PSTKM di Kabupaten Gunungkidul:
1. Melaksanakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat, mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
2. Pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud diktum KESATU meliputi kegiatan:
a. Perkantoran Pemerintah dan Swasta membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (online/daring).
c. Perdagangan dan jasa.
1. Pasar rakyat dibatasi sampai dengan paling lama pukul 16.00 WIB, kecuali aktivitas secara esensial yang berkaitan bahan pokok masyarakat, grosir sayur-mayur, dan bahan sembako dapat beroperasi sesuai kegiatan dan kondisi yang sudah berjalan dengan pengawasan protokol kesehatan secara ketat.
2. Toko swalayan, toko kelontong, dan sejenisnya, serta toko jejaring dimulai paling awal pukul 08.30 WIB dan dibatasi jam buka paling lama sampai pukul 20.00 WIB3. Pusat kuliner, kafe, restoran, jasa boga, diizinkan memberi pelayanan makan dan minum di tempat sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk paling banyak 25 persen, dan untuk pelayanan dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB.
4. Pedagang Kaki Lima diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dan khusus pelayanan untuk dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB.
5. Toko bahan pangan (sembako), apotek, toko obat, dan sejenisnya diizinkan tetap buka sesuai jam buka masing-masing dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat
d. Sosial Kemasyarakatan dan budaya yang melibatkan orang banyak dan kerumunan (pertemuan, hajatan, pentas, olahraga, hiburan, akademik, rasulan, arisan, melayat, dan lain-lain) dilarang untuk dilaksanakan pada masa pembatasan kegiatan ini
3. Kegiatan pengerjaan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, serta mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).
6. Untuk memperkuat kemampuan tracking dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina).
7. Tim Gabungan Pengendalian Pengawasan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten, Satgas COVID-19 Kapanewon bekerja sama dengan aparat Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia, berwenang melakukan penegakan hukum pelaksanaan pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat berdasarkan Instruksi Bupati ini berupa:
a. Memberi teguran pada penyelenggara kegiatan.
b. Menghentikan, membubarkan, atau menutup kegiatan; dan/atau
c. Bentuk penegakan hukum lainnya selama masa pembatasan kegiatan berdasarkan Instruksi Bupati ini
8. Kepala Perangkat Daerah Panewu dan Lurah agar melakukan konsolidasi, serta sosialisasi pelaksanaan pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat berdasarkan Instruksi Bupati ini, sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing dan melaporkan pelaksanaannya pada Bupati Gunungkidul.
Advertisement