Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan restoran dan kafe membuka layanan makan di tempat selama PPKM Level 4. Namun, pengunjung dan karyawan wajib sudah divaksin Covid-19.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021. SK itu diteken pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, Senin, 26 Juli 2021.
Advertisement
Baca Juga
"Pengunjung restoran dan kafe wajib menunjukkan bukti mereka sudah divaksinasi. Bisa dengan membawa kartu vaksinasi dalam bentuk cetak atau di aplikasi (PeduliLindungi dan JAKI). Kita fleksibel saja. Yang jelas kalau orangnya sudah divaksin, pasti sudah ada datanya," jelas Gumilar saat dihubungi Liputan6.com, Kamis, 29 Juli 2021.
"Pemprov DKI ingin mendorong dan mengajak semua masyarakat, termasuk pelaku usaha, untuk melakukan vaksinasi. Harapannya, aktivitas-aktivitas usaha bisa dibuka kembali dengan ketentuan sudah divaksin," tambahnya.Â
Kebijakan ini berlaku tidak hanya di masa PPKM Level 3 dan 4, tapi setelah periode itu selesai. Gumilar menambahkan, ada kemungkinan persyaratan serupa akan diterapkan di tempat-tempat usaha lain, terutama yang berkaitan dengan pariwisata.
Sebagai catatan tambahan, ketentuan untuk makan di tempat hanya berlaku untuk restoran dan kafe yang berada di ruang terbuka. Untuk kapasitas pengunjung tetap maksimal 25 persen dengan durasi makan dibatasi selama 20 menit dan boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Diawasi Petugas di Lapangan
Gumilar mengatakan, persyaratan menunjukkan kartu atau bukti vaksinasi juga bisa saja berlaku di warung makan pinggir jalan, seperti warteg. "Tapi, kalau itu ketentuannya diatur Dinas PPUKM DKI Jakarta. Kalau kami di dinas pariwisata mengurus restoran dan kafe, termasuk hotel dan salon, selain tempat wisata tentunya,"Â ucapnya.
Untuk pengawasan, nantinya akan dilakukan petugas di lapangan, seperti dari Satpol PP DKI Jakarta, TNI/Polri, Satgas Covid-19, maupun petugas dinas terkait. "Tentunya tak semua restoran bisa kita awasi. Jadi, sistemnya petugas akan berkeliling untuk mengawasi prosesnya. Syarat ini hanya untuk pemgunjung yang makan di tempat, kecuali untuk anak di bawah 12 tahun yang memang belum divaksin. Kalau untuk take away tetap seperti biasa," urainya.
Sementara, aturan boleh melayani makan di tempat belum boleh berlaku di restoran di dalam gedung atau toko tertutup, baik pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan. Sebagai gantinya, mereka hanya diperbolehkan menerima pesan melalui delivery atau take away sampai pukul 22.00 WIB.
Advertisement
Aturan Lain
Untuk pertunjukan live music maupun disk jockey (DJ) masih dilarang selama PPKM Level 4. Lalu, kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup.
Pemprov DKI juga mengizinkan gelaran akad nikah, pemberkatan, atau upacara pernikahan di hotel. Namun, pelaksanaannya tetap memerhatikan pembatasan tertentu dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Salah satunya, yakni tamu, petugas atau pantia, dan keluarga penyelenggara wajib sudah divaksin yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Jumlah maksimal pengunjung yang hadir hanya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Penyelenggara belum boleh menyediakan makanan di tempat. Jika ingin menyajikan hidangan, itu hanya boleh dibungkus dan dibawa pulang. Aturan ini, sebagaimana layanan dine in, berlaku setidaknya sampai 2 Agustus 2021.
3 Vaksin dalam Program Vaksinasi Covid-19 Kantongi Izin WHO
Advertisement