Disparekraf DKI Jakarta Bagikan Hasil Tinjauan Hotel dan Restoran Selama PPKM Darurat

Beberapa hotel dan restoran sudah mematuhi aturan, namun sayang pendapatan mereka menurun selama PPKM Darurat Jawa Bali.

oleh Henry diperbarui 15 Jul 2021, 15:02 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2021, 15:02 WIB
Suasana Hari Pertama PPKM Darurat di Jakarta
Petugas kepolisian berjaga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai hari ini Sabtu, 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, untuk mengurangi penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali berlangsung pada 3--20 Juli 2021. Ketentuan ini tentu memengaruhi operasional hotel dan restoran di berbagai daerah, termasuk Jakarta.

Perhotelan sendiri masuk dalam kategori sektor esensial. Itu juga termasuk bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, serta industri orientasi ekspor.

Untuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Adapun pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan/mal, mereka hanya menerima delivery atau take away, tanpa layanan makan di tempat.

Lalu bagaimana penerapannya sejauh ini di Jakarta? Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melaporkan hasil tinjauan mereka terhadap sejumlah hotel dan restoran selama masa PPKM Darurat di akun Instagram @disparekrafdki.

Dalam unggahan pada Rabu, 14 Jul 2021, Sudin Parekraf tinjauan PPKM Darurat ini dilakukan di Jakarta Pusat. Lebih tepatnya, tinjauan dilakukan di dua restoran, yaitu KFC dan Sop Konro di Jalan Juanda, dan dua hotel, Hotel POP dan Fave Hotel di Jalan Samanhudi.

Hasil monitoring, penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat tersebut sudah berjalan sesuai ketentuan. Untuk usaha restoran tidak melayani makan di tempat, tapi hanya dibawa pulang. Para karyawan restoran sudah divaksin dan hanya 50 persen yang masuk di masa PPKM Darurat. Sedangkan dampaknya, pendapatan usaha restoran menurun selama PPKM Darurat.

Sudin Parekraf Jakarta Pusat menyarankan agar para penanggung jawab atau pengelola usaha mengaktifkan satgas internal Covid-19 dan terus memantau prokes sesuai ketentuan. Untuk hotel, mereka juga tidak melayani makan di tempat, tapi take away. Para karyawan hotel pun sudah divaksin dosis pertama.

Sedangkan dampak dari PPKM Darurat, okupansi Hotel POP turun jadi 30 persen dan okupansi Fave Hotel hanya 10 persen.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Pengukuran Suhu dan Hand Sanitizer

Disparekraf DKI Jakarta Bagikan Hasil Tinjauan Hotel dan Restoran Selama PPKM Darurat
Disparekraf DKI Jakarta Bagikan Hasil Tinjauan Hotel dan Restoran Selama PPKM Darurat. (dok.Instagram @disparekrafdki/https://www.instagram.com/p/CRSttCcJbFl/Henry)

Di Jakarta Selatan, Sudin Parekraf meninjau Honu Cafe dan Hotel Maven di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hasilnya, pihak kafe dinilai sudah menerapkan prokes dengan baik, seperti menyediakan hand sanitizer dan wastafel, serta tidak melayani makan atau minum di tempat. Untuk hotel, penilaiannya positif karena telah menerapkan prokes sesuai ketentuan yang berlaku.

Tempat lain yang ditinjau adalah Hotel Fiducia, Hotel Sans, dan Rumah Makan Sederhana di kawasan Jakarta Timur.  Di Hotel Fiducia, ternyata tidak ada pengukuran suhu dan tidak menunjukkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), sehingga sempat didatangi petugas Satpol PP. Meski begitu, mereka menutup restoran dan menerapkan kebijakan 50 persen bekerja dari rumah bagi karyawan mereka.

Pengukuran suhu juga tidak dilakukan Hotel Sans dan TDUP mereka sudah tidak berlaku. Tapi, pihaknya menutup restoran, serta menyediakan fasilitas hand sanitizer dan tempat cuci tangan.

Untuk rumah makan, meski tidak melayani makan di tempat, ternyata juga tidak ada pengukuran suhu dan belum dapat menunjukkan TDUP, sehingga juga sempat didatangi petugas Satpol PP.

Pemesanan Online Kurang Efektif

FOTO: 1.600 Bisnis Restoran Terancam Tutup Jika PPKM Terus Berlaku
Suasana restoran di kawasan Mahakam, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin mengatakan, sekitar 1.030 restoran tutup sejak awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Oktober 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, sebelumnya sudah memperkirakan dampak PPKM Darurat. Masuk daftar itu adalah penurunan rata-rata occupancy rate jadi sekitar 10--15 persen, kecuali hotel dengan program penampungan orang tanpa gejala (OTG), isolasi mandiri, ataupun repatriasi.

Dalam bincang virtual, 5 Juli 2021, Iwan mengatakan, perkiraan dampak lainnya adalah terjadinya pembatalan pesanan. "Baik itu kamar dan kegiatan-kegiatan lain, seperti perkawinan, rapat, kegiatan sosial, itu terjadi pembatalan yang tentu memberikan potensi dispute soal pengembalian pembayaran," terangnya.

Iwan menambahkan, untuk menambah pemasukan, restoran di hotel beralih ke online platform untuk melayani pemesanan. Namun, ia mengaku penjualan via online itu kurang efektif.

"Karena semua orang berjualan online, restoran tidak terlalu bisa mengharapkan dari penjualan online, apalagi kita lihat ada komisi yang cukup signifikan antara 10--20 persen dari nilai penjualan," jelasnya.

Demikian pula dengan penutupan mal dan pusat perbelanjaan yang dikatakan Iwan bisa menyebabkan penghentian aktivitas bisnis, terutama dari restoran.

"Semua ini tentu menyebabkan kondisi operasional hotel dan restoran mengalami penurunan yang dampaknya memang merumahkan karyawan, kalau memang pekerjaan berkurang, dan bisa berakhir dengan PHK," tuturnya.

Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya