Liputan6.com, Jakarta - Masuk wilayah PPKM Level 3, Kota Semarang. Jawa Tengah, membuka kembali objek wisata di wilayah mereka. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari mengatakan, pembukaan objek wisata dilakukan secara bertahap dan sesuai syarat yang telah ditentukan, catat Antara, Jumat (20/8/2021).
"Syarat yang harus dipenuhi antara lain jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas, serta pengunjung harus sudah divaksin," katanya. Selain pengunjung, para pegawai pengelola tempat wisata juga wajib sudah divaksin.
Ia menyebut sekitar 80 persen pekerja tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang telah divaksin. Sementara untuk pengunjung, mereka wajib menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai verifikasi data.
Advertisement
Baca Juga
Salin itu, bisa juga memperlihatkan kartu vaksin secara fisik yang nantinya akan dicocokkan dengan KTP. Beberapa objek wisata yang sudah kembali dibuka antara lain Museum Lawangsewu, Kelenteng Sam Poo Kong, Semarang Zoo, dan Maerokoco.
Objek wisata lain yang sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali dalam beberapa hari ke depan antara lain Goa Kreo dan Taman Lele. Indriyasari mengimbau para pengunjung tempat wisata tetap menjalankan protokol kesehatan, sehingga tidak memunculkan klaster baru COVID-19.
Penyesuaian lain dari penurunan level PPKM, kata Wali Kota Semarang Hendar Prihadi, yakni peningkatan jumlah batas kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan, tempat ibadah, serta pembukaan tempat-tempat olahraga. Pada PPKM Level 3 ini juga dimungkinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Data Vaksinasi Kota Semarang
Pada awal Agustus, melansir laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan sertifikat vaksin COVID-19 belum jadi syarat masyarakat beraktivitas di tempat umum. Alasannya, banyak orang yang belum divaksin di wilayah tersebut.
"Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara (tingkat) vaksinasi belum tinggi, saya rasa itu enggak adil," katanya. Namun, ia menyebut syarat sertifikat vaksin COVID-19 itu bisa diterapkan saat vaksinasi sudah tinggi.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Semarang, yang diunggah di akun Instagram-nya, Kamis, 19 Agustus 2021, pemakaian dosis pertama vaksin mencapai 893.010 (68,43 persen). Kemudian, pemakaian dosis kedua tercatat 558.921 (42,83 persen).
Advertisement
Cara Cek Sertifikat Vaksin di Peduli Lindungi
Sertifikat vaksin COVID-19 sekarang jadi salah satu syarat sejumlah kegiatan, mulai dari masuk mal, sampai melakukan perjalanan di masa PPKM. Berikut cara cek sertifikat vaksin COVID-19 melalui situs PeduliLindungi, sperti dirangkum kanal Tekno Liputan6.com:
1. Buka situs pedulilindungi.id
2. Jika sudah mendaftar di PeduliLindungi, log in dengan email atau nomor ponsel. Jika belum memiliki akun di PeduliLindungi, pilih buat akun baru. Masukkan nama lengkap, email atau nomor ponsel, lalu lakukan verifikasi melalui email maupun nomor ponsel.
3. Masukkan kode OTP yang masuk ke SMS atau email. Jangan bagikan OTP pada siapa pun.
4. Jika sudah berhasil masuk ke akun PeduliLindungi, klik nama pengguna di kanan atas, pilih Sertifikat Vaksin.
5. Klik lagi nama pengguna untuk melihat sertifikat vaksin.
Â
Cek sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di Play Store atau App Store.
2. Log in ke aplikasi dengan memasukkan email atau nomor telepon. Jika belum memiliki akun PeduliLindungi, lakukan registrasi seperti langkah di atas.
3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email atau SMS ke kolom.
4. Jika sudah berhasil masuk ke akun PeduliLindungi, klik nama pengguna di kanan atas, pilih Sertifikat Vaksin.
5. Klik nama Anda, nanti akan muncul opsi Sertifikat Vaksin yang pertama dan kedua.
6. Jika sudah melakukan vaksin lengkap, kedua sertifikat akan bisa dibuka. Namun, jika baru dosis satu, hanya sertifikat dosis satu yang bisa dibuka.
Jangan Ragu, Vaksin COVID-19 Dipastikan Aman
Advertisement