Liputan6.com, Jakarta - Arab Saudi mengakhiri larangan masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) ke negaranya. Pencabutan larangan tersebut dilakukan pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Indonesia termasuk satu dari 20 negara yang diperkenankan masuk ke Arab Saudi. Ke-20 negara tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, Amerika Serikat (AS), Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, dan Jepang, seperti dilansir dari Arab News, Rabu, 25 Agustus 2021.
Advertisement
Baca Juga
Keputusan tersebut hanya berlaku kepada mereka yang telah divaksinasi Covid-19 penuh sebelum mereka berangkat dari negara masing-masing. Larangan itu mengecualikan warga negara Saudi, diplomat asing, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka.
Pengumuman itu muncul ketika Arab Saudi mencatatkan tujuh kematian baru terkait Covid-19 dan meningkatkan jumlah total kematian menjadi 8.497 orang. Mereka yang ingin kembali ke Arab Saudi harus menjalani semua protokol kesehatan untuk memastikan mereka bebas dari Covid-19.
Sebelumnya, larangan masuk diberlakukan karena lonjakan global dalam kasus yang terkait dengan varian yang terdeteksi di Inggris, Afrika Selatan, dan Brasil. Selain itu, Arab Saudi khawatir bahwa vaksin yang diluncurkan di seluruh dunia mungkin kurang efektif.
Kondisi itu membuat banyak penumpang menggunakan Dubai sebagai pusat transit dari negara-negara yang tidak memiliki penerbangan langsung ke Arab Saudi. Itu satu-satunya opsi yang tersedia setelah larangan itu berlaku.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jenis Vaksin
Arab Saudi akhirnya menyetujui penggunaan dua vaksin Covid-19, Sinovac dan Sinopharm. Sebelumnya, negara tersebut baru menyetujui empat jenis vaksin saja, yaitu AstraZeneca, Pfizer, Johnson & Johnson, serta Moderna.
Sebelumnya, Arab Saudi mengumumkan memperbolehkan penggunaan dua vaksin berbeda untuk dua dosis suntikan. Keputusan ini diambil mengacu pada studi ilmiah internasional yang menunjukkan keamanan dan efektivitas pendekatan tersebut dalam mengatasi virus Covid-19, melansir Arab News, Rabu, 25 Agustus 2021.
Akhir Juli 2021 lalu diberitakan bahwa Arab Saudi sudah membuka diri terhadap pendatang dari luar negeri. Pada Agustus 2021, turis dari luar negeri sudah mulai boleh masuk, asalkan sudah mendapat vaksin Covid-19, yaitu Pfizer, Zeneca, Johnson & Johnson, dan Moderna.
Advertisement
Perketat Protokol Kesehatan
Selain larangan pada Februari 2021, pejabat kesehatan Saudi memperingatkan bahwa langkah-langkah yang lebih ketat akan diperlukan. Hal itu dilakukan Arab Saudi untuk menekan penyebaran virus jika masyarakat terus melanggar peraturan tentang jarak sosial dan larangan pertemuan besar.
Penerbangan ke dan dari Saudi pertama kali ditangguhkan pada 14 Maret 2020, dua minggu setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa wabah virus corona adalah pandemi. Warga negara asing bisa masuk ke Arab Saudi melalui udara, darat, dan laut dilanjutkan pada 3 Januari 2021.
Mereka warga negara dari UEA, Mesir, Lebanon, Turki, AS, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Indonesia, Pakistan, dan Jepang. Hal itu juga berlaku untuk turis yang telah transit melalui salah satu dari 20 negara dalam 14 hari sebelum kunjungan yang direncanakan ke Kerajaan.
Perempuan Arab Saudi Bebas dari Belenggu
Advertisement