Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria Australia Barat diperkirakan akan muncul di Pengadilan Magistrate Adelaide, Jumat, 29 Oktober 2021. Ia diduga bepergian dengan nama palsu dan merokok di dalam pesawat.
Petugas Polisi Federal Australia di Australia Selatan mendakwa pria tersebut setelah ia dipanggil untuk menemui pihak penerbangan dari Perth pada 30 Agustus 2021. Ia dilaporkan oleh seorang penumpang merokok di toilet pesawat selama penerbangan, seperti melansir dari laman afp.gov.au, Sabtu (30/10/2021).
Advertisement
Baca Juga
Ketika petugas menanyai penumpang, dia diduga memberikan rencana perjalanan elektroniknya atas nama seorang pria Perth berusia 20 tahun. Namun, ia tidak memiliki identitas apa pun.
Polisi menuduh dia kemudian memberi tahu petugas rincian lain yang menunjukkan bahwa dia lebih tua dari 20 tahun. Penyelidikan oleh AFP mengungkapkan pria itu sebenarnya berusia 26 tahun dan dia diduga menggunakan nama kerabatnya.
Pria itu didakwa dengan melakukan penerbangan menggunakan tiket penumpang udara yang diperoleh dengan menggunakan informasi palsu, bertentangan dengan pasal 376.4(2) KUHP 1995 (Cth. Ia jug merokok di pesawat terbang, bertentangan dengan pasal 255(1A) dari Peraturan Penerbangan Sipil 1988.
Lelaki itu juga memberikan informasi palsu kepada pejabat persemakmuran, bertentangan dengan pasal 137.1 KUHP 1995 (Cth). Penjabat Inspektur AFP Michael Smith mengatakan penipuan penggunaan identitas dan dokumen perjalanan dapat memfasilitasi kegiatan kriminal lainnya.
"AFP bekerja sama dengan mitra kami untuk melindungi masyarakat yang bepergian dari segala potensi ancaman keamanan," kata Penjabat Inspektur Smith. "Merokok dilarang di pesawat Australia demi keselamatan dan kenyamanan penumpang lain dan kami akan menegakkan hukum ini."
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Identitas Palsu
Di Indoneis, seseorang menggunakan identitas palsu atau KTP orang lain untuk tujuan tertentu, termasuk naik pesawat terbang, itu melanggar hukum pidana tentang pemalsuan dokumen. Baik orang yang dirugikan atau pihak airlines bisa mengajukan tuntutan pada orang yang memalsukan identitas dan bisa dijerat dengan hukum pidana.
"Bisa dengan pasal 263 KUHP atau pasal 266 KUHP. Biasanya mereka ini menggunakan KTP orang lain yang mirip dengan dirinya atau memalsukan KTP orang lain," terang pengacara Henry Indraguna , seperti yang pernah diberitakan kanal Lifestyle.
"Kalau terbukti melanggar pasal 263 KUHP, itu bisa kena hukuman penjara enam tahun, dan kalau melanggar pasal 266 KUHP bisa dihukum penjara tujuh tahun, tergantung dari kasusnya seperti apa. Karena ini hukum pidana, tidak bisa dengan bayar denda, harus dihukum penjara," sambungnya.
Advertisement
Penumpang Merokok
Kasus penumpang pesawat merokok dalam pesawat bukan kali pertama terjadi. Pada Agustus 2021 lalu, seorang perempuan Spirit Airlinesharus berurusan dengan polisi. Ia juga menuai cemoohan dari para penumpang lainnya.
Melansir Fox News, Jumat, 27 Agustus 2021, wanita tersebut menyalakan sebatang rokok ketika pesawat sedang menuju terminal, Selasa, 24 Agustus 2021. Aksi perempuan itu direkam oleh penumpang lainnya.
Alexa Majdalawi sedang duduk tepat di belakang wanita itu dalam penerbangan Spirit Airlines dari Detroit ke Fort Lauderdale ketika mereka mendarat sekitar tengah malam. Pesawat membutuhkan waktu satu jam untuk mencapai gerbang, di mana penumpang mengeluarkan sebatang rokok, katanya.
Infografis Ragam Tanggapan Tes PCR Jadi Syarat Penumpang Pesawat
Advertisement