Kemenparekraf Jawab Isu Monopoli Bisnis Terkait Naiknya Tiket Masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar Jadi Rp3,75 Juta

Pemberlakuan tarif baru tiket masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo ditunda hingga 31 Desember 2022.

oleh Asnida Riani diperbarui 08 Agu 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2022, 21:00 WIB
Pulau Komodo Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).Foto Istimewah
Pulau Komodo Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).Foto Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Isu monopoli bisnis bergulir di tengah penolakan keras naiknya tarif tiket masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni jadi Rp3,75 juta per tahun per pengunjung. Terkait ini, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Vinsensius Jemadu, pun angkat bicara.

"Terkait isu monopoli (bisnis), dalam seminggu ini kami sudah lakukan dialog sesuai arahan mas menteri (Sandiaga Uno), membuka dialog dengan pelaku parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif) di Labuan Bajo. Sudah dua kali pada 4 dan 8 (Agustus 2022), dan saat itu dijelaskan sejelas-jelasnya bagaimana semua skema pengelolaan nanti," katanya dalam weekly press briefing, Senin (8/8/2022).

"Terkait (isu) monopoli (bisnis) itu hanyalah berita-berita yang ada di ujungnya," ia menyambung. "Jadi, saat mendengar penjelasan komprehensif dari (pemerintah) provinsi (NTT) dan PT Flobamora, akhirnya ketahuan dan semua lihat memang ini ada keterlibatan masyarakat dan stakeholders untuk sama-sama mengelola pariwisata Labuan Bajo, khususnya Taman Nasional Komodo."

VJ, sapaan akrabnya, juga mengklaim, "kondisi di Labuan Bajo sudah kondusif" sejak 2 Agustus 2022. "Teman-teman yang tadinya mau demo, mogok, akhirnya sepakat untuk mendukung konservasi," katanya. "Berita-berita di luar sana (menyebabkan) miskomunikasi dan misinformasi."

Ia memaparkan tiga poin utama hasil rapat dengan pelaku parekraf di Labuan Bajo pada Senin siang (8/8/2022), waktu setempat. Pertama, pemprov NTT dan pihak Taman Nasional Komodo memberi dispensasi tarif baru Pulau Komodo dan Pulau Padar hingga akhir 2022, sehingga kenaikan baru berlaku 1 Januari 2023.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Buka Ruang Diskusi

Ilustrasi Keindahan Alam Indonesia
Keindahan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo. (Pixabay)

VJ menyambung, "(Penetapan harga) tiket TN komodo tetap mengacu pada PNBP KLHK (Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) atau PP No. 12 Tahun 2014. Jadi, tarif baru itu include PNBP, PAD (Pendapatan Asli Daerah), fasilitas, dan biaya konservasi."

Terakhir, Kemenparekraf, KLHK, pemprov NTT, Pemkab Mabar (Manggarai Barat), dan TN Komodo akan bersama-sama menyusun mekanisme dan pengawasan pelaksanaan. Juga, menyusun tim pelaksanaan komunikasi publik, sehingga "meminimalisir miskomunikasi di media dan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Menparekraf Sandiaga Uno menyebut pihaknya akan memanfaatkan waktu dispensasi dengan menampung semua masukan terkait kontroversi kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar. "Intinya akan membuka ruang diskusi publik, mengumpulkan aspirasi yang berujung solusi," tuturnya.

Ia juga menyebut keinginan agar "upaya konservasi dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan." Sandi berkata, "Kekhawatiran-kekhawatiran (terkait tarif baru tiket masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar) perlu diberikan jawaban, karenanya pemprov NTT menunda (memberlakukan harga tiket baru yang semua terjadwal mulai 1 Agustus 2022)."

"Lima enam bulan ke depan (harga tiket baru rencananya akan mulai berlaku 1 Januari 2023) akan memastikan komunikasi lebih baik, lebih efektif, agar masyarakat betul-betul mengerti tentang kebijakan yang seharusnya berpihak ke masyarakat," ia menyebut.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Isu Monopoli Bisnis

Siapkan Kocek Sebesar Rp 3,75 Juta Untuk Wisata Ke Taman Nasional Komodo Per 1 Agustus 2022
Ilustrasi komodo di Pulau Komodo. (Sumber foto: Pexels.com).

Sebelumnya, Ketua Astindo Labuan Bajo Ignasius Suradin, menurut laporan kanal Regional Liputan6.com, menyebut bahwa PT Flobamora dan Pemprov NTT telah berhasil menggiring opini publik, sehingga orang percaya kenaikan tarif harga tiket masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar dipakai sebagai solusi untuk memastikan praktik konservasi.

Alih-alih konservasi, Ignasius menganggap kedua pihak itu justru ingin memonopoli bisnis di Labuan Bajo, dalam hal ini bisnis tur operator. Ia menyebutkan, merujuk aplikasi yang digunakan PT Flobamora, mereka juga menjual tiket hotel, tur, serta jasa sewa kapal hingga mobil.

"Kenapa monopoli? Mereka menggunakan saluran aplikasi ini untuk menggiring para pebisnis di Labuan Bajo, mulai dari travel agent dan pelaku wisata untuk mendaftarkan diri ke mereka. Dengan begitu, mereka punya kekuasaan untuk menentukan harga, menentukan standar, menentukan semuanya lah sesuai keinginan mereka," katanya.

Hal janggal lainnya, menurut Ignasius, penentuan harga tiket masuk merupakan kewenangan pusat, dalam hal ini KLHK, sehingga perubahan tiket masuk tidak bisa dilakukan secara sepihak, apalagi dalam waktu yang sangat singkat.

"Ini kan ada turunan dari UU Konservasi Tahun 1990, lalu turunnya PP No 12 Tahun 2014. Di situ jelas (Ada) dasar pungutan publik, kenaikan 1 rupiah atau 2 rupiah pun tetap harus mengacu pada UU dan peraturan yang berlaku," katanya.

 

Dispensasi

Pulau Padar
Ilustrasi Pulau Padar di Nusa Tenggara Timur. (Sumber foto: Pexels.com).

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing, telah menyebut bahwa tarif baru untuk masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta per pengunjung per tahun akan berlaku mulai 1 Januari 2023, lapor kanal Bisnis Liputan6.com.

Dengan demikian, menurutnya, selama periode Agustus--Desember 2022, wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap membayar tarif lama, yaitu Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu untuk wisatawan mancanegara.

Ia menjelaskan, pemberian dispensasi itu merupakan saran Presiden Joko Widodo dan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Menurutnya, selama lima bulan, pemprov NTT akan lebih mempersiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur di kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar. Juga, mengintensifkan kegiatan sosialisasi dengan berbagai pihak, seperti kalangan gereja, tokoh-tokoh masyarakat, dan berbagai pihak terkait kenaikan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Infografis Wacana Tiket Terusan Taman Nasional Komodo Senilai Rp 3,75 Juta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Tiket Terusan Taman Nasional Komodo Senilai Rp 3,75 Juta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya