Cegah Konflik Pengambilan Kebijakan di Destinasi Wisata Super Prioritas, Kemenparekraf Godok RUU Pariwisata

Kemenparekraf menggodok manajemen otoritas tunggal atau "single authority management" untuk destinasi wisata super prioritas di Indonesia untuk menjadi RUU.

oleh Henry diperbarui 29 Agu 2022, 21:15 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2022, 21:15 WIB
FOTO: Sandiaga Uno - DPR Bahas Kesiapan MotoGP Mandalika 2022
Menparekraf Sandiaga Uno saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (16/3/2022). Rapat membahas kesiapan dukungan pelaksanaan MotoGP Mandalika 2022, strategi pemulihan dan penguatan Kemenparekraf pascamelandainya pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno tengah menggodok manajemen otoritas tunggal atau "single authority management" untuk destinasi wisata super prioritas di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa ide tersebut muncul saat Sandiaga Uno menggelar rapat kerja dengan Komisi X DPR RI.

"Kami sekarang sedang menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) ini dan terutama untuk destinasi wisata super prioritas agar tidak tumpang tindih, tidak ada lagi koordinasi yang tidak efektif," terang Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno" secara virtual di Jakarta, Senin (29/8/2022). Kemenparekraf diminta membangun narasi yang kuat mengenai pentingnya konservasi agar kebijakan yang dikeluarkan dapat terealisasi dan dipahami publik.

Hal ini disampaikan Komisi X DPR menyoal permasalahan kenaikan harga tiket ke Taman Nasional Komodo dan Candi Borobudur yang terkait dengan isu konservasi. Sandiaga menambahkan, koordinasi yang tidak efektif akhirnya dapat membuat distorsi di masyarakat di tengah Indonesia yang saat ini sedang berjuang meningkatkan kembali sektor pariwisata.

Menurut Sandiaga Uno, ia melihat, terutama dalam area konservasi, baik cagar budaya maupun taman nasional, merupakan tempat-tempat wisata yang harus dijaga secara totalitas sebagai upaya konservasi. "Kita lihat harus ada single authority management, yaitu yang bisa memberikan informasi secara utuh berupa narasi yang dibawa mengenai apa yang dilakukan oleh pemerintah dan bagaimana produk-produk yang ditawarkan," ucap Menparekraf.

Single Authority Management tersebut, lanjut Sandiaga, dibutuhkan meskipun pengelolanya merupakan bagian dari pemerintah. "Semuanya harus dikelola dengan baik, sehingga narasi yang keluar ke publik itu menjadi narasi tunggal, tidak tumpang tindih. Ini semua untuk kebangkitan pariwisata kita," ujar pria yang akrab disapa Sandi ini.

Mengurangi Konflik

Menparekraf Sandiaga Uno di Weekly Press Briefing
Menparekraf Sandiaga Uno di Weekly Press Briefing, 29 Agustus 2022.

Dengan adanya aturan yang baku, Indonesia setidaknya bisa mengurangi konflik yang terjadi dan menciptakan pariwisata berkualitas, berkelanjutan, hingga menciptakan lapangan kerja dan manfaat bagi penduduk sekitar. Belajar dari pengalaman terakhir di Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, masyarakat ternyata belum terlalu mengerti mengenai upaya konservasi yang dilakukan pemerintah.

"Harapannya, dengan adanya single authority management, upaya narasi kita yang terintegrasi bisa kita sampaikan ke publik dengan baik," kata Sandiaga. Beberapa pekan lalu, konflik mengenai rencana kenaikan tiket masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar di kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menemui kata sepakat.

Usai mendapat penolakan keras dari warga dan pelaku pariwisata, Pemprov NTT yang sedianya akan menerapkan kebijakan tersebut mulai Agustus 2022 akhirnya menunda pemberlakuan tarif baru untuk masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar. Tarif sebesar Rp3,75 juta per tahun baru akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Masukan Berbagai Pihak

Pulau Komodo
Pulau Komodo di kawasan Taman Nasional Komodo, NTT. (dok.Instagram @pulaukomodotour/https://www.instagram.com/p/BoD9yfCB0zp/Henry)

"Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing, Senin, 8 Agustus 2022.

Zeth menjelaskan lagi pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT mulai berlaku secara optimal pada 1 Januari 2023. Dengan demikian, menurut dia, selama periode Agustus--Desember 2022, wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap berlaku tarif lama, yaitu Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara.

Pemberian dispensasi itu, katanya, merupakan saran Presiden Joko Widodo dan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.  "Pemberian dispensasi ini merupakan atas saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk arahan dari Presiden Jokowi. Pemerintah NTT tentu tetap memperhatikan semua masukan dari berbagai pihak seperti masukan dari Bapa Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat, para alim ulama, para pendeta, dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu," kata Zeth, melansir kanal Regional Liputan6.com.

Tarif Candi Boroudur

Tiket Masuk Candi Borobudur Rp750 Ribu Batal, Pengunjung Harus Taati Aturan Baru
Presiden Jokowi putuskan untuk membatalkan kenaikan harga tiket Candi Borobudur Rp750 ribu. Namun ada sejumlah aturan baru yang harus ditaati pengunjung. (Unsplash/afifkusuma).

Menurutnya, selama lima bulan, pemprov NTT akan lebih mempersiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur di kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar. Juga, mengintensifkan kegiatan sosialisasi dengan berbagai pihak, seperti kalangan gereja, tokoh-tokoh masyarakat, dan berbagai pihak terkait kenaikan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Hal serupa juga terjadi di Candi Borobudur. Rencana kenaikan tarif naik ke stupa Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu untuk turis lokal dan 100 dolar AS untuk turis asing telah dibatalkan. Usulan kenaikan tersebut datang dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) pada awal Juni 2022. Terkait pembatalan ini, Menparekraf berharap dapat membangkitkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif masyarakat sekitar.

"Sesuai dengan banyak permintaan rekan media dan para pemerhati terkait Ratas yang baru saja kita rampungkan bersama Presiden, Menko, dan para Menteri, maka dapat kami sampaikan bahwa Keputusan Presiden adalah membatalkan rencana kenaikan dari tarif untuk menaiki bangunan Candi Borobudur menuju stupa," kata Sandiaga, Selasa, 14 Juni 2022 dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.

Dikatakannya, Jokowi menyampaikan bahwa pelestarian cagar budaya Candi Borobudur adalah prioritas utama. Upaya ini juga berjalan beriringan dengan Pemulihan Ekonomi khususnya pemberdayaan masyarakat ekonomi bawah atau UMKM di sekitar Borobudur.

Infografis Wacana Tiket Terusan Taman Nasional Komodo Senilai Rp 3,75 Juta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Tiket Terusan Taman Nasional Komodo Senilai Rp 3,75 Juta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya