Nigeria Jadi Negara Pertama di Dunia yang Larang Model Asing di Iklan TV

Larangan model asing di iklan televisi bertujuan untuk mendorong 'bakat lokal' dan menumbuhkan industri periklanan Nigeria.

oleh Putu Elmira diperbarui 02 Sep 2022, 20:03 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2022, 20:03 WIB
Bendera Nigeria (AFP Photo / Sodiq Adelakuin)
Bendera Nigeria (AFP Photo / Sodiq Adelakuin)

Liputan6.com, Jakarta - Setiap negara punya regulasi masing-masing, termasuk dengan Nigeria. Negara di Afrika Barat itu meluncurkan kebijakan terbaru dengan melarang model asing dan artis sulih suara untuk membintangi iklan di negara tersebut.

Dikutip dari Aljazeera, Kamis, 1 September 2022, langkah yang diumumkan pada pekan lalu itu menjadikan Nigeria sebagai negara pertama yang memberlakukan undang-undang semacam itu. Negara berpopulasi 200 juta orang itu berupaya mendorong lebih banyak keterlibatan lokal dalam industri ini dan sektor lain.

Larangan itu mulai berlaku pada 1 Oktober 2022. Pengamat mengatakan cara itu pasti akan memberi perubahan yang signifikan di negara yang warga non-Nigeria rutin terlihat di televisi dan radio.

Dewan Regulasi Periklanan Nigeria mengumumkan rencana tersebut dalam sebuah pernyataan 23 Agustus 2022. Pihaknya mengatakan langkah itu sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk "mengembangkan bakat lokal".

Pernyataan tersebut juga dimotivasi oleh "kebutuhan untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan yang bertujuan untuk menumbuhkan industri periklanan Nigeria". Analisis PricewaterhouseCooper pada periode 2017 hingga 2021 memproyeksikan bahwa Nigeria akan menjadi penghasil pendapatan dengan pertumbuhan tercepat di dunia dalam industri hiburan dan media dalam lima tahun ke depan.

Larangan itu akan berkaitan dengan "iklan apa pun yang ditargetkan atau diekspos di ruang iklan Nigeria". Hal tersebut mengacu pada industri yang diperkirakan bernilai sekitar 450 juta dolar AS atau setara Rp6,7 triliun pada 2021.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bakat Lokal

Ilustrasi
Ilustrasi televisi. (dok. unsplash.com)

Pihaknya menambahkan bahwa sementara "kampanye yang sedang berlangsung" akan dapat terus berjalan hingga akhir masa jabatan mereka saat ini. Sedangkan, permohonan selanjutnya untuk validasi ulang paparan lanjutan dari materi tersebut tidak akan diberikan.

Nigeria telah mengenakan tarif sekitar 240 dolar AS atau setara Rp3,5 juta untuk setiap model asing yang digunakan di tempat iklan, yang telah mulai mengubah tampilan kampanye pemasaran di negara itu, menurut surat kabar Inggris The Times.

"Sepuluh hingga dua puluh tahun yang lalu jika Anda memeriksa iklannya, saya akan mengatakan mereka hampir 50-50 dalam hal wajah asing dan semua sulih suara adalah aksen Inggris," kata Steve Babaeko, presiden Asosiasi Agen Periklanan Nigeria kepada surat kabar itu.

Hal tersebut termasuk merek Nigeria yang menggunakan orang asing dan perusahaan global yang mendistribusikan iklan mereka di negara bekas jajahan Inggris, yang memperoleh kemerdekaan pada 1960 itu. Babaeko mengatakan undang-undang itu sejalan dengan "rasa bangga baru" di kalangan anak muda Nigeria yang ingin melihat perwakilan di media.


Undang Perdebatan

Ilustrasi Menonton TV, Menonton Video
Ilustrasi Menonton TV, Menonton Video. Kredit: Mohamed Hassan from Pixabay

"Saya pikir hukum hanya mengejar sentimen nasional. Selama mungkin delapan tahun yang lalu, Anda akan melihat semacam kebangkitan di Nigeria," katanya kepada The Times.

Babaeko melanjutkan, "Orang-orang akan memberi tahu Anda, 'Ada sekitar 200 juta dari kita. Apakah Anda memberi tahu saya bahwa Anda tidak dapat menemukan model Pribumi untuk iklan ini?'"

Segun Arinze, aktor veteran dan Presiden Association of Voice-Over Artistes (AVOA) memuji langkah tersebut. Ia mengatakan "peraturan itu bisa menguntungkan industri lokal, terutama pada saat Nigeria sangat membutuhkan platform yang memadai untuk populasi pemudanya yang padat."

Meski begitu, pengguna media sosial di Nigeria agak terpecah. Aktor pengisi suara Nigeria Jamaldeen menulis di Twitter bahwa langkah itu adalah "langkah pembalasan yang berbahaya" yang "akan menyakiti kita".

Sementara itu, pengusaha Lebanon-Nigeria Mohammed Jammal, menyebut langkah itu sebagai "perkembangan yang baik". Lainnya telah mendorong kembali karakterisasi bahwa larangan tersebut secara khusus memilih aktor kulit putih, mencatat bahwa bahasa tersebut hanya mengacu pada bakat "asing".


Bunyi Pernyataan

Nonton Sinetron Tidak Tayang di TV
Ilustrasi menonton sinetron. (Sumber: Aneta Pawlik di Unsplash)

"Semua materi iklan, periklanan, dan komunikasi pemasaran yang ditargetkan atau diekspos di ruang iklan Nigeria hanya menggunakan model Nigeria dan artis pengisi suara. Pengiklan, agen periklanan, rumah media, komunitas periklanan, dan masyarakat umum dengan ini diperintahkan untuk memerhatikan," demikian bunyi pernyataan yang dirilis Dewan Pengatur Periklanan Nigeria.

Sejak diunggah pada 23 Agustus 2022, pernyataan tersebut mencuri atensi dengan di-retweet lebih dari 300 kali dan disukai lebih dari 600 kali. Warganet pun menuliskan tanggapan mereka tentang rencana regulasi itu.

"Itu bagus," tulis seorang warganet. "Sudah semestinya," tulis lainnya sembari memberi emoji jempol.

"Investasi harus dilakukan untuk memastikan ruang iklan tidak mengalami pengurangan sumber daya yang tersedia," lanjut lainnya.

"Setiap kali larangan. Jangan pernah memikirkan insentif sebagai gantinya. Hanya melarang. Sementara itu, apakah orang asing dari Nigeria juga akan terpengaruh?" tulis warganet.

"Apakah kalian baik-baik saja? Jadi Anda ingin membuat hidup lebih sulit bagi orang Nigeria di diaspora.. Anda harus berpikir jernih dan orang asing untuk datang dan berinvestasi di Nigeria, sungguh lelucon," lanjut lainnya.

infografis indeks kualitas siaran televisi
Indeks Kualitas Siaran Program Televisi Nasional
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya