Catat, Turis Merokok Sembarangan di Meksiko Terancam Didenda Mulai Rp768 Ribu

Turis di Meksiko, termasuk turis asing, dilarang merokok di hotel dan tempat publik lainnya.

oleh Geiska Vatikan diperbarui 19 Jan 2023, 08:02 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2023, 08:02 WIB
Ilustrasi Berhenti Merokok
Ilustrasi Berhenti Merokok. Photo Copyright by Freepik

Liputan6.com, Jakarta - Meksiko resmi melarang merokok di semua tempat umum, termasuk di hotel dan pantai. Sebagai negara yang memiliki undang-undang anti-tembakau yang paling ketat di dunia, pihaknya menetapkan denda untuk para turis yang merokok sembarangan di ruang publik. Tidak hanya rokok kretek, negara yang dikenal dengan Piramida Maya itu juga melarang penjualan rokok elektrik, impor rokok elektrik, maupun digunakan di ruang publik. 

Melansir dari Euro News pada Rabu, 18 Januari 2023, Meksiko menetapkan besaran denda untuk yang melanggar larangan merokok antara 46 euro hingga 277 euro, atau yang setara dengan Rp768 ribu hingga Rp4,5 juta. Sanksi tersebut berlaku sejak para turis menyalakan api untuk membakar rokok. Bagi mereka yang menolak bekerja sama, akan mendapatkan hukuman selama 36 jam penjara.

Sebelumnya, larangan merokok hanya berlaku untuk angkutan umum, bar, tempat kerja dan restoran. Mulai 15 Januari 2023, pemerintah memperluas undang-undang tersebut untuk mencakup semua ruang publik dalam dan luar ruangan seperti hotel, resor, pantai, taman, dan di beberapa tempat yang seringkali digunakan untuk berkumpul.

Satu-satunya tempat legal untuk merokok tembakau di Meksiko adalah di dalam rumah pribadi atau ruang terbuka milik pribadi. Tahun lalu, pemerintah Kosta Rika juga melarang merokok di semua tempat umum termasuk bar, restoran, dan halte bus. Praktisnya, jika membuat orang asing terpapar, Anda tidak boleh merokok di tempat itu.

Negara yang Perketat Rokok Elektrik

Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Seorang pria meneteskan cairan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sejumlah negara sudah mulai fokus menjaga kesehatan manusia dan pencemaran udara pada lingkungan. Penggunaan rokok elektrik juga diatur dengan ketat. Selain Meksiko, ada negara Australia yang mengharuskan para warganya untuk memiliki resep jika memiliki rokok elektrik berbahan nikotin.

Menghisap rokok elektrik di ruang publik merupakan tindakan ilegal di Kolombia dan Iran. Aturan yang sama juga berlaku di Turki. Negara lain, seperti Singapura, akan mendenda warganya yang menggunakan rokok elektrik sebesar Rp22,8 juta.

Pelarangan merokok eletrik juga meluas di benua Amerika, seperti Argentina dan Brasil. Vaping telah dilarang di Qatar sejak 2014 dan dikatakan dapat melanggar hukum. Untuk denda, pihaknya akan mengharuskan membayar sebesar 2.467 euro, setara dengan Rp 40 juta, atau tiga bulan penjara.

Para turis yang menggunakan rokok elektrik di Thailand juga terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda 30.000 baht yang setara Rp13 juta. Sementara, Indonesia belum mengatur pelarangan penggunaan rokok elektrik secara nasional. Penerapannya baru di tingkat daerah, seperti di Surabaya yang dilarang merokok elektrik di kawasan tanpa rokok lewat Perda Nomor 2/2019.

Bayar Sampah Puntung Rokok

Gapri 21 Sept 2016
Harga rokok Rp50.000/bungkus dari Hoax jadi wacana pemerintah untuk direalisasikan.

Di tempat lain, perusahaan tembakau di Spanyol dipaksa membayar tagihan untuk membersihkan jutaan puntung rokok yang dibuang perokok setiap tahun di bawah peraturan lingkungan baru di Spanyol. Produsen rokok juga akan bertanggung jawab untuk mendidik masyarakat agar tidak membuang puntung rokok mereka sembarangan.

Peraturan ini berlaku mulai Jumat, 6 Januari 2023, yang merupakan bagian dari upaya seluruh Uni Eropa untuk mengurangi limbah dan mempromosikan daur ulang. Sebelumnya, Uni Eropa telah menerapkan larangan penggunaan peralatan makan dan piring plastik sekali pakai, korek kuping, gelas polistiren, dan sedotan plastik.

Pada awal tahun ini, pemerintah akan mengusulkan skema puntung rokok satuan dapat ditebus seharga 0,20 euro atau Rp3 ribu. Dengan skema itu, akan ada tambahan biaya 4--5 euro untuk sebungkus rokok berisi 20 batang. Artinya, sebungkus rokok bisa mencapai Rp66 ribu hingga Rp82 ribu.

Menurut data statistik pemerintah tahun lalu, sekitar 22 persen orang Spanyol merokok. Persentasi perokok pria lebih besar daripada perokok wanita. Jumlah perokok di Spanyol pun lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata Uni Eropa sebesar 18,4 persen.

Bahaya Rokok Untuk Lingkungan

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Puntung rokok merupakan salah satu penyumbang sampah di Spanyol. Miliaran puntung rokok dibuang sembarangan di jalan setiap tahun. Menurut organisasi nirlaba, Ocean Conservancy, puntung rokok merupakan polutan laut yang paling banyak, disusul botol dan tas plastik. Limbah rokok tersebut membutuhkan waktu sekitar 10 tahun untuk terurai dan melepaskan zat beracun seperti timbal dan arsenik dalam prosesnya.

Dari 85 persen masyarakat yang mendukung pelarangan rokok, sebanyak 72 persen masyarakat Spanyol telah mendukung larangan merokok di teras bar dan restoran. Hal ini dilakukan demi kesehatan masyarakat dan untuk mengurangi jumlah puntung rokok yang sampai ke laut.

Selain itu, sekitar 500 pantai di Spanyol telah dinyatakan bebas asap rokok. Tahun lalu, Barcelona memberlakukan larangan merokok di 10 pantai. Resor Ski Les Gets Prancis yang populer juga telah melarang merokok di seluruh area komunalnya untuk mencegah puntung rokok mencemari lingkungan .

Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya