Liputan6.com, Jakarta - Larangan mendaki gunung di Bali yang dikeluarkan Gubernur Bali I Wayan Koster belakangan jadi perbincangan para wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Hal itu diputuskan oleh I Wayan Koster, yang mengambil langkah tegas mengingat gunung menjadi tempat yang sakral di kawasan Bali.
Pelarangan itu dimaksudkan sebagai sikap tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akibat maraknya wisatawan mancanegara berulah di atas gunung. Aturan pelarangan itu disampaikan usai pembacaan adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 4 tahun 2023 di Kantor Gubernur Bali pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu.
Baca Juga
Larangan pendakian gunung bakal dibuat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu membuat pendakian maupun aktivitas wisata lainnya kedepannya tidak bisa dilakukan oleh umum.
Advertisement
Menanggapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pun kembali buka suara. Ia mengatakan soal larangan pendakian gunung di Bali ini masih terus dibahas.
"Soal larangan mendaki gunung ini masih terus dilakukan pembahasan dengan beberapa kepala UPD di Pemda Bali, tentu setelah final akan dipaparkan oleh Gubernur Bali sebelum nanti menjadi Perda," kata Sandiaga Uno dalam acara The Weeky Brief with Sandi Uno yang digelar secara hybrid, Senin (12/6/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun secara online mengatakan, adanya kawasan suci di gunung-gunung Bali yang melandasi munculnya larangan pendakian itu.
Mata Pencarian 186 Pemandu Wisata Gunung
"Jadi kita dapat semacam fatwa dari para petinggi budaya dan agama di Bali agar melindungi gunung-gunung yang dianggap suci. Karena itu kita lebih mengutamakan wisata budaya sesuai sama semboyan baru kita yaitu pariwisata budaya yang berkualitas dan bermartabat," jelas Tjok Bagus.
Ia juga menjelaskan ada 186 pemandu wisata gunung yang akan ditranformasi sehingga tidak memutus mata pencarian mereka bila kebijakan itu diberlakukan.
"Ada 186 pemandu wisata gunung, akan kita transformasi menjadi tenaga kontrak, tugasnya seperti apa nanti akan kita bahas lebih jelas lagi. Jadi kita tidak akan menghentikan usaha mereka, tapi memberikan solusi," ujarnya.
Untuk saat ini, gunung dan kawasan lain yang disucikan nantinya hanya bisa digunakan untuk kepentingan upacara agama dan kegiatan penting lain seperti kebencanaan. Meski begitu, kebijakan ini masih ramai dibahas karena dinilai bisa memengaruhi keseluruhan sektor pariwisata di Bali yang di dalamnya terdapat pemilik travel agent, hingga masyarakat lokal. Berbagai asosiasi terkait pariwisata dan kegiatan mendaki gunung ini pun memberikan komentar.
Advertisement
Nilai Ekonomi Wisata Pendakian Gunung
"Menurut saya pelarangan ini bersifat sementara, dan semoga menjadi bagian dari proses untuk penataan yang lebih baik, juga pelajaran bagi pihak-pihak yang terkait," ungkap Sekjen Indonesia Adventure Travel & Trade Association, Amalia Yunita melalui wawancara tertulis kepada Liputan6.com, Kamis, 1 Juni 2023.
Lebih jauh ia mengatakan, wisata pendakian gunung mempunyai nilai ekonomi bagi masyarakat yang berkesempatan mendapat manfaat darinya. Tetapi gunung sendiri perlu dijaga lingkungannya, juga hubungan spiritualnya.
Bagi sebagian masyarakat, gunung adalah tempat suci yang jangan ternodai oleh masyarakat atau wisatawan yang mengunjunginya. Untuk menjadikan gunung ini bermanfaat secara berkelanjutan tanpa menghasilkan kerusakan ekologi dan mengganggu hubungan spiritual tersebut, perlu kolaborasi dari semua pihak yang terkait.
Bagaimana pemilik wilayah menegakkan aturan-aturan, bagaimana melakukan pengawasan dan sangsi, juga termasuk bagaimana menjadikan wisatawannya menjadi turis yang bertanggung jawab. Ada wisatawan yang sudah memiliki tanggung jawab untuk mejaga alam dan lingkungannya, namun ada pula yang perlu diajarkan, diperingati dan bahkan diberi hukuman baru menyadarinya.
Menjaga Kearifan Lokal di Bali
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI), Rahman Mukhlis bahwa keputusan tersebut diambil akibat perilaku turis asing yang baru-baru ini terjadi. Namun menurutnya aturan tersebut hanya akan bersifat sementara sambil pihak Pemprov Bali memperbaiki tata kelola pariwisata yang ada.
"Saat ini ditutup tapi nanti akan dibuka kembali hanya untuk penataan yang baru," sebut Mukhlis saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Kamis, 1 Juni 2023. Ia menyambung, "Kita berharap teman-teman pelaku pariwisata tetap tenang dulu, tidak terpancing atau merespons berlebihan."
Ia pun berharap agar pelaku pariwisata mulai dari tour operator, maupun pemandu gunung bisa melihat dalam bingkainya positif, karena menurutnya naik gunung adalah kegiatan yang positif. Hanya saja Bali memiliki kearifan lokal yang harus dijaga, sehingga kedepannya perlu disusun aturan agar bagaimana gunung bisa tetap dibuka namun tetap menghormati nilai-nilai lokal setempat.
Dengan membuat tata kelola baru, ia berharap agar gunung sebagai tempat yang disucikan masyarakat setempat tetap bisa dinikmati keindahannya oleh para wisatawan.
Advertisement