Belum Lancar Berkendara, Turis Asing di Bali Sewa Motor Hingga Tabrak Mobil

Turis asing itu disebut belum lancar mengendarai motor tapi tetap nekat untuk menyewa motor di Bali. Namun banyak juga warganet yang menduga bahwa pria tersebut sedang dalam pengaruh minuman beralkohol

oleh Henry diperbarui 06 Sep 2023, 19:01 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2023, 19:01 WIB
Belum Lancar Berkendara, Turis Asing di Bali Sewa Motor Hinga Tabrak Mobil
Belum Lancar Berkendara, Turis Asing di Bali Sewa Motor Hinga Tabrak Mobil.  foto: Instagram @mood.jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Turis asing kembali berulah di Bali. Kali ini soal penggunaan sepeda motor sewaan. Hal itu diketahui dari sebuah video yang beredar di media sosial. Seorang turis asing menyewa kendaraan motor di sebuah rental tentu sudah jadi hal biasa.

Namun pria turis asing tersebut menabrak mobil dan videonya viral di media sosial. Dilansir dari akun Instagram @mood.jakarta, Rabu (6/9/2023), pria itu disebut belum lancar mengendarai motor tapi tetap nekat untuk menyewa kendaraan. Ia bahkan tidak memakai helm.

Namun banyak pula warganet yang menduga bahwa pria tersebut sedang dalam pengaruh minuman beralkohol Dalam unggahan akun tersebut, ketika hendak jalan, wisatawan mancanegara (wisman) itu awalnya hampir terjatuh ketika baru keluar dari tempat rental.

Kemudian setelah jalan lagi, pria itu hampir menabrak mobil yang sedang melintas dan akhirnya menabrak mobil taksi yang sedang parkir. Tanpa merasa bersalah, turis asing itu langsung tancap gas lagi sambil sempoyongan meskipun sudah diteriaki oleh orang-orang sekitar.

Orang-orang terlihat berkerumun di sekitar mobil tersebut, namun kejadian selanjutnya tidak direkam lagi. Diketahui kejadian tersebut melaju di salah satu daerah yang berada di Bali tapi belum diketahui lokasi pastinya.

Kejadian tersebut langsung mengundang beragam komentar dari wargaet. Sebagian besar mengecam ulah sang wisman, tapi tak sedikit pula yang memprotes pemilik rental yang terkesan sangat gampang meminjamkan motornya pada turis asing.

 

 

 

Syarat Sewa Motor untuk Turis Asing

Belum Lancar Berkendara, Turis Asing di Bali Sewa Motor Hinga Tabrak Mobil
Belum Lancar Berkendara, Turis Asing di Bali Sewa Motor Hinga Tabrak Mobil.  foto: Instagram @mood.jakarta

"Coba bagi pemilik usaha rental kendaraan di bali khususnya kendaraan roda dua. Mbo ya diseleksi penyewanyaaa.. setidaknya syarat sewa ada driving license khusus roda dua yaaa,” komentar seorang warganet.

"Pernah liat sendiri bule sewa motor, abis bayar pas naik langsung nabrak pohon di sebrang jalan,” ujar warganet lainnya.

"Harusnya saat nyewa motor, paling nga ngasih liat ada sim atau ngga, karna kalau udah kyk gini tmpt sewa motor jg bakal rugi krna kendaraan yg di sewa rusak, dan ngebahayain pengguna jalan yg lain," kata warganet yang lain.

"Bukannya sudah ada kebijakan nggak boleh bawa motor bagi wna ya di bali ?” tanya warganet lainnya.

Bali merupakan salah satu destinasi wisata yang terkenal di kalangan warga negara asing (WNA). Banyak WNA atau turis asing yang menyewa sepeda motor di Bali untuk berkeliling di Pulau Dewata.

Hanya saja, banyak turis mancanegara yang rupanya mengendarai motor sesuka hati. Misalkan saja tidak menggunakan helm, berkendara tanpa pakaian, dan juga gaya berkendaranya seperti masih belajar.

Salah satunya yang viral di dunia maya adalah bule yang nyemplung ke sawah saat mengendarai sepeda motor. Kejadian ini dibagikan oleh akun TikTok @sparta_rentalmotor_bali pada Selasa, 7 Maret /2023.

 

Masalah Turis Asing dan Motor

Bule Mengangkat Barbel Saat Kemacetan
Bule Mengangkat Barbel diatas Motor Saat Menghadapi Kemacetan (Twitter/@ngurahsaka)

Di video tersebut terlihat ada turis wanita yang sekujur tubuhnya kotor penuh lumpur. Ia dikelilingi oleh warga yang berniat membantunya, terutama motor yang dikendarainya. Pasalnya motor Honda PCX yang dikendarainya masuk ke dalam sawah. Ada seorang pria yang terjun ke tempat itu untuk mencoba mengevakuasi motor matik gambor tersebut.

Sementara itu turis wanita tadi terus berbicara ke warga yang ada di sekitarnya. Ia seperti tengah menceritakan kronologi kejadian hingga dirinya sampai masuk ke sawah. Faktanya lagi, ternyata kejadian seperti ini sudah biasa terjadi di Bali. "Hal normal di Bali 😁," tulis pemilik akun.

Sementara itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) baru saja melaporkan, ada empat juta kunjungan wisman ke Indonesia selama Januari hingga Juni 2023, di mana 45 persennya bertandang ke Bali. Adapun total kunjungan wisman ke Bali sebanyak 2.390.585 orang.

Dari angka itu, turis asing asal Australia masih mendominasi. Kemudian, disusul dari India, Amerika Serikat, Inggris, Singapura, China, Malaysia, Korea Selatan, Jerman, dan Rusia. Tjok tidak memungkiri bahwa meningkatnya kunjungan wisman ke Bali menimbulkan ekses negatif yang ditunjukkan sejumlah kasus. Karenanya, Pemprov Bali membentuk Satgas Tata Kelola Percepatan Pariwisata Bali untuk mengawal industri pariwisata di daerah itu pada Mei 2023.

 

Pajak Wisata untuk Turis Asing

Gubernur Bali I Wayan Koster
Gubernur Bali I Wayan Koster saat menghadiri acara BRIN Mendengar di Tabanan, Bali. (Foto: Putu Merta/Liputan6.com).

Menurut dia, satgas tersebut secara efektif membahas atau menangkal isu-isu seputar pariwisata di media. Tujuannya agar bisa menghasilkan narasi tunggal yang dikeluarkan secara bersama-sama.

"Bagaimana wisatawan datang, apa yang harus dilakukan, apa yang dilarang. Kita inginkan wisatawan yang berkualitas, berkelanjutan, dan bermartabat," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, dilamsir dari kanal Bisnis Liputan6.com, 23 Agustus 2023.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster, yang baru saja menyudahi masa jabatannya pada, Selasa, 5 September 2023, sempat membeberkan informasi terbaru terakit rencana pemungutan pajak wisata untuk turis asing di Bali. Ini menyebut bahwa aturan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Salah satunya, ia menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dapat memberlakukan pungutan pajak wisata bagi wisatawan mancanegara (wisman). "(Itu) diatur melalui Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemungutan (pajak wisata) bagi wisman untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali," katanya saat menghadiri The Weekly Brief with Sandi Uno secara online, Senin, 4 September 2023.

Koster menyambung, tata cara pemungutan pajak wisata untuk wisman diatur melalui Peraturan Gubernur Bali nomor 36 tahun 2023. Ia mengatakan bahwa aturan pajak wisata ini berlaku bagi turis asing yang berlibur ke Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat.

 

Infografis Ragam Ulah Turis Asing Sewa Sepeda Motor di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Ulah Turis Asing Sewa Sepeda Motor di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya