Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merespons positif ajakan Inul Daratista untuk mendiskusikan soal tarif pajak hiburan yang naik. Ia juga mengajak Hotman Paris Hutapea yang memprotes hal serupa bertemu muka.
"Tadi kita udah ngobrol bareng sama Mbak Rieka dan Mas Piyu. Saya sudah mengundang Bang Hotman dan dan Mba Inul. Bang Hotman mungkin di Kopi Joni, kalau Mbak Inul kayaknya serunya di karaoke Inul Vista," kata Sandiaga seusai Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.
Baca Juga
Ia berharap pertemuan dengan Inul dan Hotman Paris itu bisa terlaksana pada minggu ini. Ia mengaku masih ada waktu kosong yang tersedia karena tidak ada agenda ke luar kota di awal minggu.
Advertisement
"Saya tadinya mengundang ke sini, tapi ternyata hari ini belum ada konfirmasi, karena setiap Senin, kita buka peluang bagi seluruh pihak, termasuk media juga bagi pelaku parekraf untuk curhat sampai curcol kepada kita," sambung Sandi.
Sandi mengaku penyusunan UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang memuat aturan besaran pajak hiburan itu dilakukan terintegrasi di pemerintah. UU tersebut adalah turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang banyak ditentang masyarakat karena dinilai terlalu berpihak pada pengusaha.
"Ini muaranya UU Cipta Kerja yang diturunkan ke UU Nomor 1 Tahun 2022 yang akan diterapkan dua tahun setelah itu. Jadi memang ada jeda sekitar dua tahun untuk ada diskursus," kata dia tanpa menjawab apakah Kemenparekraf dilibatkan langsung dalam pembahasan pasal tersebut.
Mengaku Sudah Sosialisasi
Sandiaga mengklaim pihaknya sudah menyosialisasikan soal itu sebelumnya. Ia sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha hiburan, pariwisata, dan ekonomi kreatif melalui program Kata Kreatif. Namun, isu tersebut diakui baru menjadi perhatian masyarakat saat UU tersebut berlaku.
"Seperti biasa kita harus menyampaikan ini sudah menjadi topik bahasan, tapi karena perhatian masyarakat dan netizen baru, makanya kita fasilitasi agar menjadi diskusi yang memberikan kontribusi," ujarnya.
"Jangan sampai ada gelombang kesulitan diakibatkan oleh pajak yang timbul di awal tahun ini," imbuhnya.
Menurut Sandi, kondisi jasa hiburan di dalam negeri sudah mulai pulih. Namun, proses pemulihan masih di tahap awal. "Pemulihan ini ibaratnya bayi yang baru berjalan habis terkena sakit. Jadi, mari kita beri asupan gizi, kita berikan nutrisi sehingga bisa tegap berdiri, berjalan, dan berlari," ucapnya.
Dia pun mengimbau agar pemerintah daerah tidak buru-buru menerapkan aturan baru pajak hiburan menurut pasal 58 UU HKPD. Pasalnya, sejumlah pihak, terutama pengusaha spa, sedang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Prosesnya ini baru 3 Januari dimasukkan dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasannya. Jadi, mohon kita bersabar dan di saat yang sama, mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi mencari sebuah solusi yang memajukan industri parekraf, tetapi juga bisa membantu memperkuat keuangan negara," ucap Sandi.
Advertisement
Curhatan Inul Daratista
Sebelumnya, Inul Daratista mengunggah tautan berita berisi pernyataan Sandiaga Uno bahwa kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen tak akan mematikan industri. Inul heran bagaimana pemerintah menghitung hingga muncul angka 40 sampai 75 persen.
"Baca ini kok aku jadi heran yo, gak mematikan gimana 40-75%? Itungane piye (hitungannya gimana)? Dibebankan ke costumer?" keluh Inul di akun Instagramnya pada Kamis, 11 Januari 2024, dikutip dari kanal Showbiz Liputan6.com.
Berkaca pada pengalaman, Inul menjelaskan, kenaikan harga Rp10 ribu saja dalam bisnis rumah karaoke memantik keluhan para tamu. Apalagi, jika kebijakan pajak hiburan naik (minimal) 40 persen diterapkan.
"Wong tamu naik 10rb aja megap2, teriak2! Saya aja termasuk orang yang taat pajak lihat ini kadung kebelet keluar masuk toilet! Itungan dari mana kita bisa bayar pajak segini gedenya pak @sandiuno?" cetusnya.
Tapi, curhat Inul soal pajak hiburan yang naik 40--75 persen itu rupanya tak disambut baik oleh semua warganet. Beberapa di antara mereka justru mencibir Inul Daratista, bahkan ada yang sampai mengaitkannya dengan isu politik Indonesia saat ini.
"Sehat semua kan?? Buzzer sesama lawan pada saling komentar di lapak saya soal omnibus! Endorse!! Hei manusia bayaran politik, saat ini saya tidak berpihak pada siapapun di antara pilihan kalian...! Kalau ternyata tidak ada yang bisa bikin rakyat jelata macam saya yang sudah mati-matian menghidupi banyak orang di kuyo-kuyo," tulis Inul Daratista mengutip Instagram Stories akun @inul.d, Senin, 15 Januari 2024.
Isi Pasal 55 dan 58 UU HKPD yang Atur Pajak Hiburan
Pasal 55
(1) Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e meliputi:
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visuallainnya yang dipertontonkan secara langsung disuatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainanketangkasan;i. olahraga permainan dengan menggunakantempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkaphnuntuk olahraga dan kebugaran;
j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahanapendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahanapermainan, pemancingan, agrowisata, dan kebunbinatang;k. panti pijat dan pijat refleksi; dan
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandiuap/spa.
(2) Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
a. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
b. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
c. bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.
Pasal 58
(1) Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluhpersen).
(2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek,karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spaditetapkan paling rendah 4Oo/o lempat puluh persen) danpaling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
(3) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
a. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain olehindustri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen); dan
b. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri,ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma limapersen).
(4) Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2),dan ayat (3) ditetapkan dengan Perda.
Advertisement