Liputan6.com, Jakarta - Bocah Kocong asal Ukraina akhirnya dideportasi bersama ibunya pada Kamis, 8 Agustus 2024. Bocah laki-laki berinisial BS sempat tak mau melepaskan pelukannya pada petugas imigrasi yang mengantarnya ke Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Dalam video yang beredar viral dan diunggah ulang akun Instagram @infodenpasarterkini.id, kemarin, Kocong sempat dipeluk petugas imigrasi perempuan berhijab hitam. Si bocah berambut pirang itu membalas pelukannya, bahkan tak mau melepas pegangannya pada lengan petugas itu.
Seorang petugas lelaki membantu temannya melepaskan pelukan Kocong hingga berhasil pergi. Bocah yang tak rela berpisah itu nyambek. Ia duduk memunggungi petugas yang ingin berpamitan.
Advertisement
Melansir Antara, Jumat (9/8/2024), Kocong dan ibunya dideportasi dengan menumpangi salah satu maskapai asal Timur Tengah. Keduanya diusulkan penangkalan masuk Indonesia.
Bocah berusia tujuh tahun itu menarik perhatian publik setelah sering luntang-lantung di jalanan sekitar Ubud, Bali, tanpa mengenakan atasan dan alas kaki. Kantor Imigrasi Denpasar Bali kemudian menangkapnya bersama ibunya di Gianyar, Bali, pada Kamis, 1 Agustus 2024, dan selanjutkan dipindahkan ke ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar. Keduanya melanggar izin tinggal hingga lebih dari 191 hari.
"Yang bersangkutan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 21 Januari 2024," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, kemarin.
Ridha menjelaskan, Kocong diketahui berada di Bali setelah masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 21 Desember 2023. Menurut dia, selama tinggal di Bali, sang ibu membiayai sendiri kebutuhannya bersama Kocong.
Ibu dan Kocong Menumpang Hidup di Rumah Warga Bali
Ayah BS, kata dia, saat ini berada di Norwegia. "SB (inisial si ibu) mengaku sudah berusaha mengumpulkan uang tetapi tidak juga mencukupi untuk membiayai kepulangan mereka kembali ke negaranya," ucapnya.
Warga yang iba kemudian menampung ibu dan anak kecil itu di permukiman mereka di Ubud. Namun, Kocong sering berkeliaran tanpa pengawasan orangtuanya. Ia bahkan sempat membawa senjata tajam dan naik hingga ke atap rumah warga yang bisa membahayakan dirinya sendiri dan warga sekitar.
Di sisi lain,, SB tidak ada usaha untuk memperpanjang izin tinggal keimigrasiannya, sehingga ia melebihi izin tinggal. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenakan deportasi dan penangkalan.
Imigrasi Denpasar kemudian berkoordinasi dengan Konsul Kehormatan Ukraina di Bali untuk mengurus keperluan kepulangan mereka.
Advertisement
Turis Bekerja Ilegal di Bali
Beberapa waktu lalu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengatakan tidak akan menoleransi turis asing atau warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dengan berbekal visa turis. Hal itu mengemuka setelah ramai pemberitaan mengenai wisatawan mancanegara (wisman) banyak yang bekerja di Bali walaupun hanya memegang visa turis.
Kemenparekraf memastikan pemerintah akan bertindak tegas ketika menemukan pelanggaran seperti itu. Pengawasan di daerah-daerah wisata seperti Bali pun diperketat demi menegakkan keadilan, kenyamanan, keamanan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun, Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk satuan tugas untuk menangani wisatawan yang datang dan bekerja di Pulau Dewata tanpa mengantongi izin kerja. Satgas tersebut beranggotakan organisasi perangkat daerah, imigrasi dan kepolisian. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menggangu usaha dan perekonomian warga lokal.
“Mereka yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Jika mereka belum mengetahuinya, maka akan diberikan pembinaan, sosialisasi. Jika masih melanggar, maka akan dideportasi atau dilarang masuk ke Indonesia selama beberapa waktu tertentu," kata Tjok Bagus dalam jumpa pers mingguan The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar hybrid di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.
247 WNA Dideportasi dari Bali
Tjok Bagus menyatakan bahwa sampai Juli 2024, menurut data Polda Bali, 247 WNA sudah dideportasi dari Bali, baik dari Bandara I Gusti Ngurah Rai maupun Singaraja. Mayoritas karena melanggar Undang-Undang dan overstay.
Mereka yang dideportasi bukan hanya yang terbukti bekerja secara ilegal di Bali, tapi juga melakukan berbagai pelanggaran. Sejak Bali membuka diri kembali wisman tanpa karantina di masa pandemi Covid-19 pada Maret 2022, ada berbagai macam pelanggaran yang dilakukan para wisman.
Ada yang berbuat tidak senonoh di tempat suci, tidak menghargai budaya lokal, ugal-ugalan saat membawa kendaraan, merampok mini market, ada yang menganiaya keluarga warga lokal dan tentunya bekerja tanpa izin. Tjok Bagus Pemayun juga menyoroti semakin beragamnya profesi atau pekerjaan yang dilakoni para WNA secara ilegal di Bali.
“Yang kita catat profesi mereka (turis asing) selama ini sangat beragam, ada yang jadi makelar tanah, foto model, pengelola web, rental motor, guide wisata, bahkan ada gigolo dan penjual sayur,” ungkap Tjok Bagus.
Advertisement