Perusahaan Kurir Logistik Pertama Mendapatkan Sertifikasi Halal Logistik untuk Kenyamanan Pelanggan

Perusahaan jasa pengiriman berbasis aplikasi Paxel menjadi perusahaan kurir logistik pertama di Indonesia yang mendapatkan Sertifikat Halal Logistik.

oleh Tim Lifestyle diperbarui 12 Okt 2024, 05:03 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2024, 03:28 WIB
Ilustrasi paket
Ilustrasi paket. Sumber foto: unsplash.com/RoseBox.

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan jasa pengiriman berbasis aplikasi Paxel menjadi perusahaan kurir logistik pertama di Indonesia yang mendapatkan Sertifikat Halal Logistik. Sertifikasi halal ini diperoleh dari Lembaga BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama Republik Indonesia dan diaudit oleh LPPOM – MUI dan bekerjasama dengan Inspiry Konsultan Indonesia.

Menurut Co-founder Paxel, Zaldy Masita mengatakan bahwa Paxel memenuhi kriteria sistem jaminan produk halal, mulai dari proses pembuatan, pengemasan, penyimpanan dan distribusi hingga sampai ke tangan konsumen dengan aman dan baik.

“Proses pengiriman yang memenuhi standar halal, dimulai dari pilihan jenis paket non-halal di aplikasi Paxel, penerapan pemisahan paket makanan halal dan non-halal selama proses penjemputan, transit hingga pengiriman paket makanan ke tujuan. Melalui IoT (internet of things), sistem operasional Paxel mulai dari first mile, mid mile hingga last mile sudah memenuhi persyaratan Halal Logistik.”

Zaldy menambahkan bagi produk non-halal, kewajiban menggunakan jasa pengiriman dengan sertifikat halal logistik akan memberikan jaminan bahwa tidak adanya kontaminasi dengan produk lainnya. Sehingga pelaku usaha produk makanan non-halal akan merasa aman dan nyaman saat mengirimkan produknya ke konsumen. 

 

Wajib Bersertifikat Halal

2 Juta UMKM Alami Pertumbuhan Positif Berkat Layanan Pengiriman yang Terjangkau
Sebanyak 2 juta UMKM terbantu dengan layanan Paxel (Paxel)

 

Sertifikat halal logistik yang dimiliki Paxel merupakan dukungan penuh perusahaan kepada para pelaku usaha khususnya makanan dalam memenuhi standar sertifikasi produk halal. Hal itu sesuai peraturan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang menyatakan bahwa semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk lingkup jasa.

Zaldy menilai, adanya sertifikasi halal pada jasa logistik maka traceability jalur distribusi, handling saat penyimpanan dan transportasi akan mudah dikelola dengan baik oleh pelaku usaha.

“Hal ini semakin menguatkan posisi Paxel sebagai jasa kurir logistik halal pertama di Indonesia, tentunya konsumen akan merasa aman dan nyaman menggunakan produk dan layanan Paxel” pungkas Zaldy.

 

Infografis Hari Belanja Online
Infografis Hari Belanja Online (Liputan6/desi)
Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal
Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya