Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 11 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Di antaranya, ia mengunjungi tempat pembuangan sampah ilegal di Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dan TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 1 Desember 2024.
Di lapangan, Hanif masih menemukan praktik open dumping yang mencemari lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup kemudian menutup tempat pembuangan sampah ilegal Klapanuggal, memasang papan peringatan "Dalam Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup" di TPA Burangkeng, serta menyatakan akan melakukan penegakan hukum melalui proses penyelidikan.
Baca Juga
"Tim Gakkum (penegakan hukum) sudah melakukan pengawasan, sehingga menunggu temuan dari Pengawas Lingkungan Hidup dan Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup sebagai dasar tindak lanjut penegakan hukum selanjutnya," ungkap Hanif melalui keterangan pers pada Lifestyle Liputan6.com, Jumat (6/12/2024).
Advertisement
Terkait tempat pembuangan sampah ilegal Klapanuggal, Hanif menegur pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pihak berwenang. "Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan penyidikan dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum," tegas Hanif.Â
Direktur Jenderal Gakkum LHK dan Plt. Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, menyebut bahwa pihaknya perlu memberi efek jera pada pemerintah daerah yang lalai dalam melakukan pengelolaan sampah.
"Pemerintah daerah bertugas mengelola sampah di daerahnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Perlu dipahami bahwa pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan ini wajib dilaksanakan untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan," jelas Rasio.
Ancaman Hukum Pidana
Penegakan hukum pidana terhadap pengelola sampah telah diatur dalam Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Aturan tersebut berlaku baik bagi pihak yang melawan hukum maupun dengan sengaja maupun karena kealpaan melakukan kegiatan pengelolaan sampah yang tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria.
Tindakan pengelolaan sampah yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan pun bisa dituntut secara hukum. Rasio menegaskan, jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan penyidikan dan memproses pelaku sesuai peraturan yang berlaku.
Pembuangan sampah ilegal akan ditindak sesuai Pasal 98 dan/atau Pasal 104 Undang -Undang RI No 32 Tahun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini juga mencakup ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Aturan lainnya tertuang dalam Pasal 40 Undang- Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggar diancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.Â
Advertisement
Ancaman Penjara 15 Tahun bagi Pelaku
Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, mengungkap bahwa tim Pengawas Lingkungan Hidup telah melakukan pemetaan dan pemeriksaan lapangan untuk mendukung proses penyelidikan.
Di TPA Burangkeng, mereka mendapati, pada 16 November 2024, terjadi longsoran sampah di sisi selatan TPA, sehingga menyebabkan dinding pembatas roboh dan tertutupnya akses jalan warga Kampung Jati. Selain itu, ditemukan pula bahwa TPA Burangkeng tidak mengelola air lindi sehingga mengalir ke pekarangan rumah warga dan masuk ke saluran drainase menuju Kali Kemban.
Sedangkan di tempat pembuangan sampah ilegal Klapanunggal, ditemukan fakta bahwa pembuangan sampah telah dilakukan selama 10 tahun di lahan seluas sekitar 5,8 hektare. Sampah dari Jakarta dan Bogor ini dipilah pemulung dari sekitar 50 KK, sedangkan residunya ditimbun begitu saja di lokasi tersebut.
Sebelumnya, ,engutip kanal News Liputan6.com, 12 November 2024, Kementerian Lingkungan Hidup telah meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk segera memperbaiki pengelolaan TPA di wilayah mereka.
Kirim Surat ke 306 Kepala Daerah
Instruksi ini secara khusus ditujukan pada TPA di daerah yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka. Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar, mengatakan bahwa sebanyak 54,44 persen TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka.
Sistem tersebut berpotensi mencemari tanah, udara, dan sumber air di sekitarnya, selain menimbulkan bau tidak sedap dan risiko kesehatan bagi warga sekitar. "Sistem pembuangan terbuka di TPA dilarang melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Novrizal, Selasa, 12 November 2024.
Lebih jauh, Novrizal menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah mengirimkan 306 surat peringatan pada kepala daerah yang masih menerapkan pembuangan terbuka, mendesak mereka untuk segera membenahi pengelolaan TPA.
Sekarang, terdapat 60 titik TPA dan lokasi pembuangan ilegal yang berada dalam pengawasan, dengan beberapa di antaranya sudah diproses hukum. "Tindakan ini dapat berujung pada sanksi hukum bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan," terangnya.
Â
Advertisement