Liputan6.com, Purbalingga - Tangis histeris keluarga korban langsung pecah usai sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Purbalingga, Jawa Tengah. Sejumlah keluarga korban kian kesal tatkala upaya mereka mengejar terdakwa dihalang-halangi polisi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (21/3/2014), tak kuasa menahan emosi, salah seorang keluarga korban jatuh pingsan hingga harus digotong keluar gedung pengadilan.
Meski telah dijatuhi hukuman seumur hidup, keluarga korban tetap tidak terima dan menuntut hukuman mati. Mereka mengecam keputusan majelis hakim yang dianggap tidak adil dalam menjatuhkan vonis.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini dijaga ketat anggota Polres Purbalingga. Sidang ini menghadirkan terdakwa pembunuhan Yogi Prasetya, 23 tahun.
Yogi dinilai terbukti secara sah telah membunuh seorang pramuniaga, Ari Dwi Restiana, warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Purbalingga, Jawa Tengah pada Agustus tahun 2012.
Terdakwa yang menjalin hubungan gelap dengan korban nekat membunuh korban lantaran hamil dan meminta pertanggungjawaban terdakwa. Sementara terdakwa telah memiliki istri dan anak. Terdakwa membunuh korban dengan pisau dan batu. (Rinaldo)
Baca juga:
Pekik Astaghfirullah, Sebelum AKBP Pamudji Tewas
Baca Juga
Pembunuh Kekasih Gelap Dibui Seumur Hidup, Keluarga Korban Ngamuk
Advertisement
Polisi Penembak AKBP Pamudji Satu Sel dengan Tahanan Pidana Umum